TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Rachmat Gobel, meminta kenaikan upah minimum buruh Kabupaten Bekasi diikuti dengan peningkatan produktivitas. "Pengusaha menyerahkan kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Oerekonomian untuk mengatur kewajiban pekerja, kami mengajukan usulan saja," kata dia saat ditemui di sela-sela rapat koordinasi ketenagakerjaan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat, 27 Januari 2012.
Rachmat mengatakan peningkatan produktivitas ini terkait dengan biaya produksi. "Kami sampaikan pada pekerja, agar dengan kenaikan upah ini diupayakan juga peningkatan produktivitas dan efisiensi agar saling menguntungkan,"ujar Ketua Gabungan Pengusaha Elektronik Indonesia ini.
Mengomentari demo buruh siang tadi, Rachmat memastikan ada dampak kerugian bagi perusahaan. Tapi, ia mengatakan belum berkoordinasi lagi dengan masing-masing perusahaan. "Harus kita jaga keharmonisan antara buruh dan pengusaha," ujar dia.
Rapat ketenagakerjaan itu menyepakati perubahan upah minimum Kabupaten Bekasi atas tiga golongan. Golongan tiga yang awalnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat 2011 sebesar Rp 1.481.600 menjadi Rp 1.481.000. Golongan dua menjadi Rp 1.715.000, sedangkan golongan satu dari Rp 1.894.913 menjadi Rp 1.849.000.
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
21 November 2022
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.