Pemerintah Minta Pengusaha Bekasi Berlakukan UMK Sesuai SK Gubernur Jabar
Reporter
Editor
Jumat, 27 Januari 2012 13:34 WIB
Ribuan buruh menutup jalan tol di KM 23 Cibitung, Jum'at (27/1). TEMPO/Agung Pambudhy
TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah minta seluruh perusahaan di Bekasi segera menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat. Desakan ini menyusul telah adanya kesepakatan antara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dengan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi yang juga diikuti oleh perwakilan serikat pekerja. "Sudah dilakukan pertemuan. Hasilnya, upah harus dikembalikan sesuai dengan SK Gubernur," kata Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja, Muji Handoyo, di sela seminar Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) di Hotel ShangriLa Surabaya, Jumat, 27 Januari 2012.
Menurut Muji, keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung memang memerintahkan untuk kembali diadakan mediasi antara pengusaha dan buruh. Langkah mediasi ini sudah ditempuh dan disimpulkan semua harus kembali pada SK Gubernur Jawa Barat.
Jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar upahnya sesuai dengan UMK, pemerintah menawarkan perundingan bipartit di internal perusahaan itu dengan terlebih dahulu dilakukan audit perusahaan tersebut. Audit diperlukan untuk memastikan kuat-tidaknya perusahaan tersebut dalam menggaji karyawanya sesuai dengan UMK.
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
21 November 2022
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.