TEMPO.CO, Jepara - Jumlah pabrik rokok di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, sekarang hanya tinggal 13 saja. Itu pun sebagian besar produksinya tidak stabil karena umumnya pabrik rokok tersebut merupakan kelas III (kelas kecil). Padahal, lima tahun lalu jumlah pabrik di Jepara pernah mencapai sekitar 1.200 pabrik.
Para pengusaha mengeluhkan ketatnya peraturan pemerintah soal pengendalian tembakau sebagai biang dari bangkrutnya industri rokok di kota itu. “Banyaknya aturan sangat memberatkan industri rokok yang bersifat home industry,” kata Kholiq, Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Jepara, Rabu, 25 Januari 2012.
Kholiq secara spesifik menunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 Tahun 2008 tentang batasan lokasi pabrik yang setidaknya harus 200 meter persegi dan tidak menyatu dengan perumahan sebagai salah satu penyebab gulung tikarnya banyak pabrik rokok. Dia juga menyalahkan Peraturan Menteri Keuangan tentang tarif cukai yang tahun ini naik menjadi rata-rata Rp 20-30 per batang.
Menurut Kholiq, sebagian besar pabrik yang tutup adalah pabrik rokok kecil dengan produksi maksimal 300 juta batang per tahun. “Beberapa tahun lalu, industri rokok hampir ada di setiap rumah,” kata Milkhan, Kepala Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Kini hanya tersisa belasan pabrik rokok.
Pemerintah daerah sebenarnya tidak tinggal diam. Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian Jepara, Purwanto, mengaku sudah mengalokasikan bantuan dana dari uang bagi hasil cukai untuk membantu pemilik pabrik rokok memperoleh bahan baku. Koperasi Pengusaha Rokok di Jepara yang beranggotakan 80 perusahaan kecil disuntik dana hibah Rp 275 juta.
Di sisi lain, sebagian pemilik usaha rokok malah sudah beralih ke bisnis konveksi, kerajinan dompet kulit, atau ke kerajinan monel.
BANDELAN AMARUDIN
Berita terkait
Janji Pertumbuhan Ekonomi Tinggi Minim Strategi
23 Desember 2023
Debat cawapres menyisakan tanya soal target pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Tak ada penjelasan ihwal cara mencapainya.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal
7 Desember 2023
Lewat Operasi Gempur, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal
Baca SelengkapnyaPeredaran Rokok Ilegal di Bekasi Meningkat Drastis, Simak Modus yang Ditemukan
6 Desember 2023
Direktorat Jenderal Bea Cukai Bekasi mengungkap menemukan dan menindak sekitar 5,6 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun ini.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Bersama Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Operasi Gabungan
6 Desember 2023
Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Bersama Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Operasi Gabungan
Baca SelengkapnyaBea Cukai Parepare Musnahkan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal
15 November 2023
Bea Cukai Parepare melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan yang terdiri dari 1.401.300 batang rokok ilegal pada Selasa, 14 November 2023 lalu, di halaman Pelabuhan Nusantara Parepare.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Kudus : Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal
7 November 2023
Bea Cukai Kudus lancarkan dua penindakan rokok ilegal di dua tempat berbeda, yaitu Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan dan Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Laksanakan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal
2 November 2023
Bea Cukai Bekasi dan Bea Cukai Pekanbaru menjalankan pengawasan terhadap rokok ilegal lewat kegiatan operasi pasar sebagai bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,44 Miliar
1 November 2023
Dalam Seminggu, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,44 Miliar
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malili Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Warung
16 Oktober 2023
Rokok ilegal yang ditindak sebanyak kurang lebih 10 karton atau 160.000 batang
Baca SelengkapnyaBea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal
12 Oktober 2023
Mencoba Kabur dari Pengejaran Bea Cukai, Minibus Pengangkut Rokok Ilegal Terperosok ke Sungai
Baca Selengkapnya