TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia mencegah maraknya praktek 'kebun emas' dan 'angsa emas' sebagai sarana spekulasi menggunakan layanan gadai emas. Untuk itu bank sentral akan mengeluarkan surat edaran yang berisi penjelasan terkait aturan gadai emas pada perbankan syariah. Surat edaran ditargetkan terbit bulan ini. “Kami harap sudah bisa diimplementasikan pada bulan Februari,”kata Deputi Perbankan Syariah Bank Indonesia Mulya E. Siregar di kantornya, Jumat (20/1).
Salah satu yang rencananya akan diatur adalah batas maksimum dari nilai gadai emas. Salah satu opsi yang tengah dibahas adalah menetapkan plafon pada kisaran Rp 100 juta. Dengan aturan ini, dia menegaskan, perbankan syariah harus segera membenahi standar operasional gadai emas.
Skema 'kebun emas' merupakan skema gadai yang memberikan pinjaman dana sekitar 90 – 100 persen dari nilai emas itu sendiri. Uang gadai tersebut kemudian dibelikan emas lagi, kemudian digadaikan kembali pada beberapa bank. “Padahal, nasabah outstanding tadi modalnya hanya 10 persen,” kata Mulya. Sedangkan skema 'angsa emas' merupakan skema gadai dengan membeli emas menggunakan uang pinjaman bank. “Terkadang emas juga disediakan langsung oleh bank sesuai dengan harga pasar,” tambahnya.
Kedua praktek yang mencuat sejak harga emas sempat melonjak itu melanggar Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 19 yang mengatur bahwa transaksi gadai emas hanya diperbolehkan untuk kebutuhan yang mendesak. Dalam prakteknya kerap digunakan sebagai instrumen spekulasi. Padahal,"kebutuhan yang mendesak itu batasnya hanya tiga sampai enam bulan,” jelas Mulya. Dia mencontohkan, ada portofolio seorang nasabah gadai syariah yang mencapai Rp 105 miliar.
BI mencatat sejauh ini ada sebanyak 104.863 nasabah gadai emas. Sebanyak 4 persen atau 4.194 nasabah minimum gadai Rp100 juta menguasai permodalan Rp3,6 triliun. Sisanya sebanyak 96 persen atau 100.669 nasabah menguasai Rp2,5 triliun dengan nilai gadai kurang dari Rp100 juta. “Mereka yang empat persen merupakan nasabah yang menunggu-nunggu harga emas naik,” kata Mulya.
SUBKHAN
Berita terkait
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri
27 November 2023
Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaLPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai
28 Februari 2023
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi
11 Januari 2023
OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?
9 Desember 2022
OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah
Baca SelengkapnyaPuluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan
13 September 2022
Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?
Baca SelengkapnyaDowngrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan
6 September 2022
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.
Baca SelengkapnyaSebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi
14 Februari 2022
Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital
Baca SelengkapnyaPemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan
18 Juli 2017
Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.
Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway
7 Juli 2017
Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.
Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha
7 Juni 2017
Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.
Baca Selengkapnya