TEMPO.CO, Jakarta - Pengembang properti, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk membeli 352 saham seri C dari pengembang jalan tol PT Jakarta Tollroad Development (JTD). Angka itu setara dengan 14.08 persen dari seluruh saham yang ditawarkan kepada perseroan.
Menurut Direktur Utama Ancol, Budi Karya Sumardi, aksi korporasi ini dilakukan demi memperbesar kepemilikan perseroan di JTD. "Jumlahnya akan bertambah hingga 25 persen sesuai kesepakatan kedua belah pihak," kata dia dalam laporan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis, 29 Desember 2011.
Meski tak menyebut besaran nilai pembelian saham tersebut, Budi mengatakan dana yang disetorkan menjadi bentuk keterlibatan Ancol dalam pembangunan proyek enam ruas jalan tol di Jakarta.
Seperti diketahui, JTD saat ini menangani pembangunan enam ruas tol dalam kota yang ditawarkan pemerintah daerah Provinsi Jakarta. Proyek jalan sepanjang 67,74 kilometer itu menelan investasi Rp 40,02 triliun itu.
Proyek itu akan digarap dalam empat tahap. Tahap pertama yang dibangun ialah ruas Semanan-Sunter sepanjang 17,88 kilometer dengan nilai investasi Rp 9,76 triliun dan Sunter-Bekasi Raya sepanjang 11 kilometer dengan investasi Rp 7,37 triliun.
Tahap kedua, pembangunan dilaksanakan di Duri Pulo-Kampung Melayu sepanjang 11,38 kilometer dengan nilai investasi Rp 5,96 triliun dan Kemayoran-Kampung Melayu sepanjang 9,65 kilometer dengan investasi Rp 6,95 triliun.
Tahap ketiga, ruas tol akan dibangun pada koridor Ulujami-Tanah Abang dengan panjang 8,27 kilometer dengan investasi sebesar Rp 4,25 triliun. Terakhir pembangunan ruas jalan tol Pasar Minggu-Casablanca sepanjang 9,56 kilometer sebesar Rp 5,71 triliun.
JAYADI SUPRIADIN
Berita terkait
Di Tengah Seruan Boikot, McDonald's Umumkan Akuisisi Waralaba di Israel
30 hari lalu
McDonald's menjadi sasaran seruan boikot setelah restoran waralaba di Israel tersebut menawarkan ribuan makanan gratis kepada tentara Israel.
Baca SelengkapnyaBekas Dirut PT Bukit Asam Dituntut 19 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
50 hari lalu
Bekas Direktur Utama PT Bukit Asam dituntut 19 tahun bui di kasus akuisisi saham yang merugikan negara Rp 162 miliar.
Baca SelengkapnyaPPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi
52 hari lalu
PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.
Baca SelengkapnyaSidang Akuisisi Kontraktor Tambang oleh PTBA, Saksi: SBS Sangat Layak Dibeli
26 Januari 2024
Sidang dugaan korupsi akuisisi kontraktor tambang oleh PTBA (PT Bukit Asam Tbk) berlanjut di PN Palembang. Konsultan beberkan rencana akuisisi.
Baca SelengkapnyaPLN Catat Penjualan Listrik di 2023 Tumbuh 5,32 Persen
15 Januari 2024
PT PLN (Persero) mencatat penjualan listrik pada 2023 mengalami kenaikan menjadi 285,23 terrawatt hour (TWh) atau tumbuh 5,32 persen year on year.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Akuisisi Time Warner oleh AOL, Sejarah Aksi Korporat Terbesar Dunia
10 Januari 2024
Time Warner yang saat itu merupakan rumah bagi Warners, HBO, CNN, TBS, Time Warner Cable, dan majalah Time diakuisisi AOL seharga US $ 182 miliar.
Baca SelengkapnyaTerkini: Profil Budi Waseso yang Sekarang Jadi Komisaris Utama SIG, Prajogo Pangestu Masih Orang Terkaya Indonesia
6 Desember 2023
Mantan Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso, ditunjuk menjadi Komisaris Utama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. atau SIG.
Baca SelengkapnyaTerkini: Erick Thohir Buka Suara soal Kabar Terbaru Vale, Kominfo Dapat Opini Wajar Dengan Pengecualian dari BPK
5 Desember 2023
Menteri BUMN Erick Thohir buka suara soal kabar terbaru soal divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. (IDX: INCO).
Baca SelengkapnyaKartu Kredit Standard Chartered Bank Bakal Dialihkan ke Bank Danamon Pekan Ini
5 Desember 2023
Bank Danamon Indonesia akan merampungkan akuisisi bisnis ritel Standard Chartered Bank Indonesia pada pekan ini.
Baca SelengkapnyaTikTok Dikabarkan Bakal Merger dengan GoTo, Ini Respons Menteri Teten
24 November 2023
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menanggapi soal kabar merger TikTok dengan PT GoTo Gojek Tokopedia.
Baca Selengkapnya