Pegawai Negeri Tak Boleh Tampung Uang Negara

Reporter

Editor

Rabu, 30 November 2011 23:26 WIB

TEMPO/ Nickmatulhuda

TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Yuswandi Temanggu menegaskan pemindahan uang milik negara ke rekening pribadi dengan alasan apa pun tidak dibenarkan. "Itu tidak boleh, itu melanggar hukum," kata Yuswandi usai rapat kerja di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu 30 November 2011


Yuswandi mengatakan Kementerian Dalam Negeri menyerahkan pengusutan pelanggaran tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aparat hukum."Aturan kami sudah jelas, itu tidak boleh."

Sayang, ia menolak menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan Kementerian bagi pegawai negeri sipil yang menampung uang negara di dalam rekening pribadi.

Yuswandi pun tidak bisa memastikan kalau penampungan uang pribadi termasuk tindak pidana pencucian uang. "Waduh kalau itu, PPATK yang menilai," ucapnya.

Sebelumnya PPATK meminta Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri mengawasi pegawai negeri sipil, khususnya bendahara pemerintah daerah agar tidak menyimpan uang negara di rekening pribadi.

PPATK melihat indikasi banyak pegawai negeri yang memanfaatkan bunga bank untuk keuntungan pribadi. Modusnya, menjelang tutup buku anggaran setiap 15 Desember, bendaharawan pemerintah daerah mengalihkan dana pembangunan ke rekening pribadi.

Pengalihan dilakukan dengan alasan proyek belum selesai dan akan dibayarkan setelah proyek selesai. Tak hanya itu, hingga kini PPATK telah menemukan 79 ribu transaksi keuangan mencurigakan, termasuk yang dilakukan pegawai negeri.

Sebagian besar uang haram itu "dicuci" dengan jalan membeli produk asuransi ataupun produk investasi. Sampai saat ini ada sekitar 1.818 transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana baik yang dilakukan pegawai negeri maupun bukan.

Rata -rata per hari PPATK menerima lebih dari 29 LTKM, sehingga total laporan yang diterima sudah mencapai 97 ribu transaksi mencurigakan. PPATK sudah melakukan pencegahan dengan melakukan sosialisasi larangan transaksi uang negara dimasukkan ke dalam rekening pribadi.

"Meski proyeknya masih jalan dan mau tutup buku, tetap uang negara tidak boleh masuk," ujar Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro.


ALWAN RIDHA RAMDANI

Berita terkait

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

29 September 2023

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.

Baca Selengkapnya

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

29 Agustus 2023

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Berapa perkiraan gaji PNS lulusan S1 dan D3 nantinya?

Baca Selengkapnya

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

24 Agustus 2023

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

Heru Budi mengimbau ASN DKI memanfaatkan momen WFH 50 persen untuk menabung dan mencicil beli motor listrik

Baca Selengkapnya

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

14 Mei 2023

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.

Baca Selengkapnya

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

3 Februari 2023

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

Buwas baru-baru ini mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri kembali menerima tunjangan dalam bentuk beras. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

22 Juli 2022

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

Kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN bergantung pada kelas jabatan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

27 Juni 2022

Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

Besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan PNS sesuai jabatan atau tunjangan umum.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

11 Mei 2022

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan enam Perpres terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

15 Maret 2022

Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

Pemerintah telah mengesahkan Perpres terbaru soal tunjangan PNS. Ini kabar gembira, apa saja?

Baca Selengkapnya

4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

8 Maret 2022

4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS di Pemerintah Daerah atau Pemda keluar hari ini. Bagaimana cara pengajuannya?

Baca Selengkapnya