TEMPO Interaktif, Jakarta: Fatwa dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan pengharaman bunga, akan diuji shahih untuk kemudian ditetapkan oleh Dewan Pengurus Harian (DPH) MUI, Selasa (22/12). "Uji shahih dilakukan karena penetapan fatwa yang dikeluarkan komisi fatwa harus melalui pengkajian Dewan Pimpinan Harian, eksekutornya adalah DPH," kata anggota Komisi Fatwa MUI, Ali Mustafa Yakub, di sela-sela acara Diskusi Fatwa Haram Bunga Bank di gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Senin (21/12). Salah satu uji shahih adalah berbentuk dialog dan tanya jawab antara DPH dan ormas Islam dengan Komisi Fatwa yang menelurkan keputusan itu. Baru kemudian ditentukan apakah fatwa itu layak untuk disahkan atau tidak. Tentu saja, ada kemungkinan fatwa dibatalkan. "Tapi, dalam sejarahnya belum pernah ada keputusan fatwa yang dibatalkan oleh DPH MUI," kata Mustafa. Tanggapan Mustafa cukup beralasan. Maklum, hampir semua elemen ormas Islam ikut terlibat dalam keputusan fatwa yang dikeluarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa seluruh provinsi se-Indonesia itu. "Banyak ulama dari NU, Muhammadiyah dan lainnya," kata Mustafa. Sementara pihak Muhammadiyah sendiri mengaku, sampai sekarang masih terikat pada hasil majelis tarjih yang belum dapat memutuskan secara tegas hukum bunga. "Majelis Tarjih Muhammadiyah, lembaga yang memutuskan hukum, dalam beberapa kali sidangnya tahun 1968, 1972, 1976 dan 1989, juga tidak berhasil menetapkan secara tegas keharaman bunga bank," kata Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin. Walau bank dengan sistem riba dipandang haram, majelis berpandangan, bunga bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku termasuk perkara /musytabihat/ (tidak tentu halal-haramnya). Amal Ihsan - Tempo News Room
Berita terkait
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
46 detik lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.
301 Keluarga akan Direlokasi Akibat Erupsi Gunung Ruang, Pemprov Sulut Lakukan Pembebasan Lahan
35 menit lalu
301 Keluarga akan Direlokasi Akibat Erupsi Gunung Ruang, Pemprov Sulut Lakukan Pembebasan Lahan
Kondisi Gunung Ruang, Kepulauan Sitaro, Sulawesi Selatan masih dalam status awas atau level IV hingga Sabtu, 4 Mei 2024. Pemerintah mengatakan ada 301 keluarga yang akan direlokasi akibat semburan abu vulkanik itu.