TEMPO Interaktif, Jakarta - Gerakan Pendukung Pemenangan Komodo (P2Komodo) yang diketuai Emmy Hafild berharap Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menjelaskan kapan pengaduan pesan pendek dukung Komodo atau vote for Komodo. "Sejak 15 Oktober, ada tiga operator berinisiatif membebankan biaya Rp 1 untuk pesan pendek dukung komodo," kata dia saat dihubungi, Senin 31 Oktober 2011.
Tiga operator tersebut adalah Telkomsel, XL dan Indosat. "Sepanjang pengetahuan saya kalau XL dan Indosat hanya 0 rupiah," kata Emmy. Adapun Telkomsel Rp 1. "Itu pun karena pajak, dan simbolis saja bahwa tidak ada yang gratis."
Emmy mengatakan gerakan ini tak ada kontrak dengan operator. Jadi dia pun tak tahu-menahu mengenai pulsa yang terambil berbeda dengan klaim operator. "Tapi saya, teman-teman, dan yang sudah mencobanya dengan Telkomsel kenanya hanya Rp 1," ujar Emmy.
Memang dia tak menampik kalau sebelum 15 Oktober 2011 ada sejumlah laporan tentang pulsa yang tersedot karena mendukung komodo sebagai bagian dari new7wonders atau tujuh keajaiban dunia. "Tapi setelah itu tidak ada lagi yang mengadu ke kami," kata Emmy.
Dia berharap Badan Regulasi mau menjelaskan kronologi pengaduan tersebut. "Apakah sebelum 15 Oktober atau setelahnya," kata Emmy. Tapi, Emmy melanjutkan pihaknya tidak akan berinisiatif meminta keterangan tersebut ke Badan Regulasi. "Selama BRTI tidak mencari kami, ya kami tunggu saja," ujar dia.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Heru Sutadi pada Ahad lalu berujar: "Soal (SMS) komodo kami dapat juga pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan dan disedot pulsanya, mengingat ajakan yang dikatakan gratis ini ternyata berbayar Rp 1.000 sampai Rp 1.500."
Heru memang tak detail menjelaskan kapan pengaduan tersebut.
DIANING SARI
Berita terkait
Rumah Teuku Wisnu dan Shireen Sungkar Dimasuki Biawak, Seliar Apakah Hewan Ini?
32 hari lalu
Rumah artis Teuku Wisnu dan Shireen Sungkar dimasuki biawak belum lama ini. Hewan apakah ini? Ada sekitar 80 jenis biawak di seluruh dunia,
Baca SelengkapnyaLarangan Kapal Berlayar ke Pulau Komodo Diperpanjang hingga 20 Maret
42 hari lalu
KSOP Kelas III Labuan Bajo memperpanjang larangan kapal wisata untuk berlayar ke Pulau Komodo Taman Nasional Komodo (TNK) hingga 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKronologi Turis China Hilang di TKN Komodo
4 Oktober 2023
Tim SAR melaporkan hilangnya turis asal China di Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Baca Selengkapnya5 Fakta Kapolsek Komodo Aniaya Satpam Bank di NTT
15 September 2023
Kapolsek Kompdo Ivans Djarat menganiaya seorang satpam bank di NTT gegara ditegur memakai helm saat di ATM. Berikut sederet faktanya.
Baca SelengkapnyaKapolsek Komodo Aniaya Satpam Bank, Ini Kata Kompolnas dan Kapolres Manggarai Barat
15 September 2023
Kapolsek Komodo menganiaya satpam bank di NTT menuai reaksi Kompolnas dan Kapolres Manggarai Barat. Ini kata mereka.
Baca SelengkapnyaGaruda Indonesia Angkut Komodo dari Jakarta ke Labuan Bajo, Dukung Konservasi Satwa Endemik
16 Agustus 2023
Garuda Indonesia mengangkut 6 ekor komodo dari Jakarta untuk menuju Labuan Bajo atau translokasi ke habitat alaminya.
Baca SelengkapnyaTaman Safari Bogor Lepas Liar Enam Komodo ke Cagar Alam Wae Wuul, NTT
15 Agustus 2023
Komodo merupakan spesies yang rentan terhadap kepunahan, dan dikategorikan sebagai spesies rentan dalam daftar IUCN Red List.
Baca SelengkapnyaSehari, DPPU Komodo Layani 33 Kl Avtur untuk 13 Pesawat
26 Juli 2023
Depo Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Komodo, Labuan Bajo, NTT, dalam sehari bisa menyalurkan 33 kilo liter (Kl) avtur untuk melayani 13 pesawat.
Baca SelengkapnyaSelain Maung, Simak 5 Kendaraan Taktis Tempur Canggih Milik Pindad
25 Juli 2023
Selain memproduksi mobil Maung, PT Pindad juga memiliki lima kendaraan taktis. Simak informasinya dan profil PT Pindad di sini:
Baca SelengkapnyaRangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung untuk Penumpang Mulai Diuji Coba, Cek Fasilitasnya
4 Juli 2023
Kereta Cepat Jakarta-Bandung untuk penumpang dinamai Red Komodo atau Komodo Merah yang terinsporasi hewan khas Indonesia dari zaman prasejarah yakni komodo.
Baca Selengkapnya