DPR Surati Presiden Soal Newmont

Reporter

Editor

Rabu, 26 Oktober 2011 15:25 WIB

Lokasi tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Tambang di Batu Hijau yang mulai beroperasi secara penuh pada Maret tahun 2000 tersebut menghasilkan 4,87 kilogram tembaga dan emas sebesar 0,37 gram dari setiap ton bijih yang diolah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan akan mengirimkan surat kepada Presiden dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara terkait hasil audit hukum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembelian divestasi saham PT Newmont Nusa Tengara oleh PT Pusat Investasi Pemerintah.

Sikap itu, kata Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Harry Azhar Aziz, merupakan kesepakatan Komisi seusai menggelar rapat tertutup untuk membahas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK di Senayan, Rabu, 26 Oktober 2011. Melalui surat itu, Komisi mendesak Presiden memperhatikan hasil audit BPK dan membatalkan rencana pembelian saham Newmont.

Seperti diketahui, audit BPK menyatakan investasi jangka panjang oleh pemerintah--dalam hal ini pembelian saham Newmont--harus mendapatkan persetujuan Dewan. "Bila tidak meminta persetujuan DPR, penggunaan dana negara oleh pemerintah bertentangan dengan undang-undang," ujar Harry.

Ia mengingatkan agar pemerintah tak memaksakan diri membeli saham Newmont tanpa persetujuan DPR. Aksi PT PIP membeli saham perusahaan juga dinilai Harry sudah melenceng dari tujuan semula membantu pembiayaan pembangunan infrastuktur. "Komisi Keuangan meminta pemerintah wajib mematuhi peraturan dalam setiap kebijakannya," kata Harry.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pemerintah akan tetap membeli sisa saham tambang emas tersebut. Menteri berpatokan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 41 undang-undang itu memberikan kewenangan pada Bendaharawan Negara (Menteri Keuangan) untuk bisa melakukan investasi.

Investasi itu bisa dilakukan berbagai produk investasi, seperti saham, surat utang, atau surat berharga lainnya. Pemerintah sewaktu-waktu bisa membeli kemudian melepas kembali saham itu. "Investasi ini tidak permanen. Ini tidak perlu adanya izin DPR," kata Agus.

Ia menegaskan, pembelian 7 persen saham Newmont bertujuan memperbaiki tata kelola perusahaan tambang lebih baik. Diharapkan itu bisa memberikan kontribusi secara langsung pada masyarakat Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur berupa peningkatan bagi hasil.

ALWAN RIDHA RAMDANI

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

5 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

6 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya