Pemerintah Perketat Alokasi Dana Percepatan Infrastuktur Daerah
Kamis, 13 Oktober 2011 19:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan akan memperketat alokasi dana percepatan infrastruktur daerah. Tujuannya agar dana optimalisasi tidak disalah gunakan. Salah satu caranya pemerintah bakal mengeluarkan kriteria khusus pengalokasian dana tersebut. "Ini pertama kali, pemerintah dan dewan membahas dana optimalisasi di publik dalam rapat kerja," ujarnya usai rapat postur anggaran di gedung DPR, Kamis, 13 Oktober 2011.
Kedepannya perhitungan alokasi dana percepatan pembangunan daerah berdasarkan kriteria seperti Dana Alokasi khusus, tidak ada dana pendamping, sesuai dengan petunjuk teknis kementerian serta alokasinya untuk infrastuktur pelayan dasar, jalan, jembatan, irigasi, air minum, dan sanitasi.
Agus menegaskan ada enam program dan tiga prioritas pendanaan program percepatan infrastruktur daerah, diantaranya penyediaan rumah sangat murah, kendaraan umum murah, air bersih untuk rakyat, listrik murah dan hemat, peningkatran kehidupan nelayan, peningkatan kehidupan masyarakat miskin perkotaan, surplus beras 10 juta ton, penciptaan 1 juta pengangguran pertahun, serta pembangunan transportasi jakarta.
Menteri Agus menegaskan adanya sistem bisa mencegah praktek yang tidak sehat dalam pengalokasian dana percepatan pembangunan insfrastruktur daerah. Pemerintah akan kembali mengalokasikan sekitar Rp 6, 4 triliun dalam APBN 2012 untuk tambahan belanja daerah dari sekitar Rp 11,6 triliun dana optimalisasi yang didapat dari tambahan penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan penghematan bunga utang.
ALWAN RIDHA RAMDANI