Fatwa MUI Haramkan Bunga

Reporter

Editor

Selasa, 16 Desember 2003 22:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia menetapkan fatwa bahwa bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun individu yang melakukan praktek pembungaan adalah haram."Ini artinya umat Islam tidak diperbolehkan melakukan tansaksi dengan lembaga keuangan konvensional tersebut," kata Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin kepada wartawan dalam acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/12) malam. Fatwa larangan untuk bermuamalah dengan lembaga konvensional ini tidak berlaku mutlak untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan syariah. Untuk di wilayah ini diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi berdasarkan prinsip darurat atau hajat (kebutuhan).Adapun untuk wilayah yang sudah banyak terdapat kantor/jaringan lembaga keuangan syariah mutlak tidak diperbolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga. "Seperti di Jakarta," ujar Maruf. Masih adanya ketentuan darurat ini, kata Ma'ruf, dikarenakan pihak MUI juga mempertimbangkan akses jaringan lembaga keuangan syariah, agar fatwa ini tidak menyulitkan umat Islam. Bujukan BIMa'ruf juga mengakui adanya bujukan dari Bank Indonesia. "BI memang meminta agar kita menetapkan fatwanya tidak bersifat mutlak, melainkan juga memperkenankan prinsip darurat dan kita memang setuju," katanya. MUI sendiri sebenarnya mempertimbangkan untuk mengeluarkan fatwa ini pada tahun 2004. Tetapi pertimbangan banyaknya agenda nasional tahun 2004 seperti Pemilu dikhawatirkan akan menunda kembali fatwa ini. "Jadi sekarang saja, mumpung ada ijtima ulama," kata Ma'ruf sambil tersenyum. Sebelumnya, Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syariah. Tetapi di situ dinyatakan bahwa seluruh wilayah Indonesia masih besifat darurat. "Sekarang tidak lagi," ujar Ma'ruf. Walaupun demikian, kata Ma'ruf, tidak berarti seluruh transaksi dengan lembaga keuangan diharamkan. Transaksi bank konvensional seperti transfer uang tidaklah haram. "Karena tidak berdasarkan perhitungan bunga tetapi merupakan jasa biasa atau fee basedincome," katanya. Sedangkan aktivitas transaksi keuangan lain, seperti tabungan, kredit, simpan pinjam, atau lainnya yang didasarkan kepada perhitungan bunga, adalah haram hukumnya. Dasarnya adalah pembungaan tersebut merupakan riba. Fatwa MUI yang disusun banyak ulama setelah melakukan pembahasan yang rumit dengan merujuk banyak kitab, menyatakan bahwa praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba nasi'ah, yakni tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Bahkan MUI menilai bahwa bunga uang dari simpanan/pinjaman yang berlaku saat ini lebih buruk dari riba yang diharamkan Allah SWT dalam Al Quran karena riba hanya dikenakan tambahan pada saat si peminjam tidak ampu mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo. "Padahal sekarang bunga bank sudah langsung dikenakan tambahan sejak terjadinya transaksi," kata KH Malik Madani yang membacakan rumusan fatwa tersebut kepada para ulama dan wartawan yang hadir.Selain itu, ketetapan keharam bunga bank juga telah dinyatakan oleh keputusan tiga forum ulama internasional, yaitu Majma'ul Buhuts al Islamiyyah di Mesir pada Mei 1965, Majma' al Fiqh al Islami di Jeddah, Arab Saudi, pada Desember 1985, Majma' Fiqh Rabithah al A'lam al Islami di Mekkah, Arab Saudi, pada bulan Rajab 1406 H. Amal Ihsan - Tempo News Room

Berita terkait

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes karena Menolak Bayar Pajak Mahal, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

51 detik lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes karena Menolak Bayar Pajak Mahal, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes yang dia beli karena menolak membayar pajak mahal, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

7 menit lalu

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

7 menit lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

16 menit lalu

Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

Pernyataan Menteri Koordinator Marves Luhut Pandjaitan soal pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora disorot media asing. Bagaimana aturannya?

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

20 menit lalu

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

Kelompok bersenjata TPNPB-OPM menyerang Polsek Homeyo dan membakar gedung SD di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

9 Aktivitas Sederhana Untuk Jaga Kesehatan Saat Cuaca Panas Ekstrem

20 menit lalu

9 Aktivitas Sederhana Untuk Jaga Kesehatan Saat Cuaca Panas Ekstrem

Sejumlah hal sederhana berikut ini ternyata bisa menjaga kesehatan saat cuaca panas ekstrem.

Baca Selengkapnya

Peringatan Dini BMKG: Sejumlah Provinsi Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir

25 menit lalu

Peringatan Dini BMKG: Sejumlah Provinsi Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir

Potensi hujan signifikan terjadi karena kontribusi dari aktivitas Madden Julian Oscillation (MJO), Gelombang Kelvin dan Rossby Equatorial.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

27 menit lalu

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

Top 3 dunia pada 2 Mei 2024, di antaranya pelapor yang menuduh Boeing telah mengabaikan cacat produksi 737 MAX, meninggal.

Baca Selengkapnya

Universitas Sciences Po Prancis Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Putus Hubungan dengan Israel

27 menit lalu

Universitas Sciences Po Prancis Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Putus Hubungan dengan Israel

Universitas Sciences Po di Paris menolak tuntutan mahasiswa untuk memutus hubungan dengan universitas-universitas Israel.

Baca Selengkapnya

Jadwal Proliga 2024 Jumat 3 Mei: 3 Laga Live, Termasuk Aksi Megawati Hangestri Bersama Jakarta BIN

47 menit lalu

Jadwal Proliga 2024 Jumat 3 Mei: 3 Laga Live, Termasuk Aksi Megawati Hangestri Bersama Jakarta BIN

Jadwal bola voli Proliga 2024 Jumat, 3 Mei, akan menampilkan 3 pertandingan, termasuk aksi Megawati Hangestri bersama Jakarta BIN.

Baca Selengkapnya