RUU Ketenagakerjaan Dinilai Masih Prematur

Reporter

Editor

Selasa, 16 Desember 2003 11:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Target Menakertrans Jacob Nuwa Wea agar RUU Ketenagakerjaan disahkan pada masa persidangan DPR awal tahun 2003 dinilai prematur. Pasalnya, pembahasan yang difasilitasi oleh tim informal DPR tidak melibatkan sebagian besar serikat buruh dan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam persoalan perburuhan. “Jadi apapun kesepakatan yang terjadi dalam tim informal itu tidak bisa diklaim sebagai kesepakatan buruh dengan pengusaha,” kata Ketua Umum Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Dita Indah Sari saat dihubungi Tempo News Room, Jumat (20/12). Dita juga menyesalkan pembahasan rancangan perundangan ini yang terkesan dilakukan secara diam-diam. Namun pada dasarnya, dia menyetujui kalau ada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. “Kalau substansinya ada perubahan mendasar dari rancangan undang-undang yang dahulu, ya akan kami dukung,” katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, pada bulan Oktober lalu, DPR memutuskan menunda pembahasan dua rancangan undang-undang ketenagakerjaan, yaitu RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan RUU Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan. Setelah sebelumnya, serikat-serikat buruh yang ada menggelar aksi-aksi penolakan terhadap rancangan itu. Beberapa ketentuan penting yang ditolak oleh buruh adalah aturan mengenai hak mogok, outsourcing, dan peran serikat buruh. Kemudian, beberapa waktu lalu Jacob Nuwa Wea mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru diharapkan dapat disahkan paling lambat awal tahun depan. Pernyataan ini didukung oleh Ketua Komisi Ketenagakerjaan DPR Herman Ageng Rekso yang menyebutkan telah ada beberapa kesepakatan penting antara pengusaha dengan kalangan serikat pekerja. Beberapa kesepakatan dalam rancangan perundangan itu antara lain mengenai Kontrak Kerja Waktu Tertentu (KKWT), pekerja lepas (outsourcing), menyusui, cuti haid, dan tempat beribadah. Soal outsourcing misalnya ditetapkan dibatasi paling lama lima tahun. Namun menurut Dita, persoalan outsourcing bukan sekedar pembatasan waktu. Tapi juga harus ada pembatasan sektor usaha dan bidang pekerjaan apa yang boleh di-outsourcing. Pekerjaan yang sifatnya tetap seperti operator mesin, teknisi, petugas kebersihan, dan keamanan, seharusnya bersifat tetap. “Yang boleh di-outsourcing misalnya sektor konstruksi,” katanya. Dampak dari sistem outsourcing, kata dia, posisi serikat buruh menjadi lemah di depan pengusaha, karena berasal dari berbagai perusahaan. Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Saepul Tavip. Menurut Tavip, tim informal sama sekali tidak mewakili suara buruh. “Silakan pembahasan itu dilakukan, tapi jangan pernah katakan sudah ada kesepahaman antara buruh dengan pengusaha,” katanya. ASPEK sendiri, tambahnya, tetap pada sikap semula untuk menolak rancangan perundangan itu. Soal outsurcing misalnya, mereka menolak semua bentuk outsourcing. Alasannya, dengan adanya sistem pekerja lepas ini, apabila pekerja menghadapi persoalan, akan sulit penyelesaiannya karena asal perusahaannya berbeda-beda. Dalam pembahasan tim informal itu, menurut Tavip, ASPEK memang pernah mendapat undangan dari Komisi VII DPR. “Tapi undangan itu untuk sosialisasi, bukan untuk pembahasan,” kata dia. Baik Dita maupun Tavip mengingatkan, apabila Menakertrans dan DPR tetap ngotot untuk mengesahkan rancangan perundangan tersebut, hal itu hanya akan mengundang perlawanan buruh. “Undang-undang itu kan produk politik yang butuh kesepakatan pihak-pihak terkait, jadi jangan main pasang target seperti ini,” kata Dita. “Alotnya setiap pembahasan peraturan ketenagakerjaan itu kan karena pemerintah tidak pernah melibatkan serikat buruh dalam setiap pembahasannya,” kata Tavip. (Sapto Pradityo --- Tempo News Room)

Berita terkait

Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

25 menit lalu

Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

Brigadir RA yang tewas dengan luka tembak di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang tercatat berdinas di Polresta Manado.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Liverpool Ditahan West Ham United 2-2, Kian Tertinggal dalam Persaingan Juara

26 menit lalu

Hasil Liga Inggris: Liverpool Ditahan West Ham United 2-2, Kian Tertinggal dalam Persaingan Juara

Liverpool ditahan imbang 2-2 oleh West Ham dalam pertandingan pekan ke-35 Liga Inggris.

Baca Selengkapnya

Kunci Cegah Flu Singapura, Kebersihan dan Imunitas Tubuh

26 menit lalu

Kunci Cegah Flu Singapura, Kebersihan dan Imunitas Tubuh

Pakar kesehatan kebersihan dan kekuatan imunitas tubuh dapat mencegah tertular flu Singapura. Ini yang perlu dilakukan.

Baca Selengkapnya

Hadiri Wrap Party Queen of Tears, Kim Ji Won dan Kim Soo Hyun Kaget Banyak Penggemar

29 menit lalu

Hadiri Wrap Party Queen of Tears, Kim Ji Won dan Kim Soo Hyun Kaget Banyak Penggemar

Kim Ji Won, Kim Soo Hyun dan Park Sung Hoon menghadiri wrap party jelang penayangan episode akhir Queen of Tears

Baca Selengkapnya

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

30 menit lalu

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Baca Selengkapnya

Pawai Rimpu Mantika di Bima Diikuti Puluhan Ribu Peserta, Ada Fashion Show

34 menit lalu

Pawai Rimpu Mantika di Bima Diikuti Puluhan Ribu Peserta, Ada Fashion Show

Pawai rimpu merupakan acara puncak dari Festival Rimpu Mantika Kota Bima 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Bandung Bjb Kalahkan Jakarta BIN yang Sudah Diperkuat Megawati Hangestri

43 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Bandung Bjb Kalahkan Jakarta BIN yang Sudah Diperkuat Megawati Hangestri

Bandung Bjb mengalahkan Jakarta BIN yang Sudah Diperkuat Megawati Hangestri pada hari ketiga Proliga 2024.

Baca Selengkapnya

Bernalar Berdaya Spesial di Bulan April Tentang CIta-Cita dan Masa Depan

53 menit lalu

Bernalar Berdaya Spesial di Bulan April Tentang CIta-Cita dan Masa Depan

Bernalar Berdaya Edisi Spesial ini berhasil melibatkan lebih dari 100 peserta.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Turun di Partai Terakhir, Alwi Farhan Sempurnakan Kemenangan Indonesia Atas Inggris 5-0

54 menit lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Turun di Partai Terakhir, Alwi Farhan Sempurnakan Kemenangan Indonesia Atas Inggris 5-0

Alwi Farhan mengalahkan Cholan Kayan dengan 21-15, 21-12, sehingga Indonesia menang 5-0 atas Inggris di Grup C Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Kenali Gejala Imunodefisiensi yang Mengganggu Kesehatan Anak

1 jam lalu

Kenali Gejala Imunodefisiensi yang Mengganggu Kesehatan Anak

Masyarakat diminta mewaspadai imunodefisiensi pada anak bila ditemui gejala berikut. Simak penjelasan pakar kesehatan anak.

Baca Selengkapnya