Kementerian Kelautan Ambil Fungsi Pengawasan Impor Garam
Reporter
Editor
Senin, 8 Agustus 2011 15:55 WIB
TEMPO/Fully Syafi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengambil alih fungsi pengawasan dalam hal impor garam yang selama ini dilakukan Kementerian Perdagangan. Rencana pengambilalihan itu dilontarkan setelah ada garam asal India masuk melalui Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten, sebanyak 11.800 ton pada 3 Agustus lalu 2011 lalu.
Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menilai masuknya garam impor tersebut melanggar aturan sebab pemerintah telah mengatur impor garam tidak boleh dilakukan dalam waktu satu hingga dua bulan sebelum panen raya. Masa panen raya garam ditetapkan Agustus. Dengan demikian, tidak boleh ada impor garam selama Juli-Oktober.
Sabtu pekan lalu, sebuah kapal berbendera Vietnam kedapatan masuk gudang garam milik PT SLM di Pelabuhan Ciwandan. Kementerian Kelautan dan Perikanan akhirnya menyegel kapan dan gudang garam tersebut. "Kami tahan kapal itu. Setelah dicek ternyata ada temuan yang tidak sesuai prosedur impor dari Kementerian Perdagangan," kata Fadel saat konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2011.
Ketidaksesuaian itu mengenai ketentuan perizinan dari Menteri Perdagangan, yaitu impor garam dilakukan pada musim panen raya dan berat pengepakannya melebihi yang diizinkan, yaitu maksimal 45 kilogram.
"Di samping itu, juga saya sudah cek impor komoditas garam tidak ada pengawasan dari perdagangan. Hari ini saya akan sampaikan bahwa saya akan ambil alih pengawasan. Saya tugaskan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan karena banyak temuan berbeda dari Kemendag," jelasnya.
Terkait dengan itu, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Syahrin Abdurahman mengakui ada kejanggalan surat perizinan mengenai impor garam dari kapal berbendera Vietnam itu. “Menurut saya, itu akal-akalan mereka saja. Mungkin saja garam sudah dipesan lama, tetapi baru dikirim sekarang saat pemerintah sudah menetapkan kebijakan optimalisasi garam nasional. Saat ini status garam asal Vietnam itu sudah disegel di gudang," ungkapnya.
Syaharin menambahkan, PSDKP sampai saat ini masih melakukan pengawasan seiring akan masuknya garam impor ke pelabuhan di Medan dan Surabaya. Jumlah garam impor itu diprediksi lebih besar dibandingkan jumlah garam impor yang ditahan saat ini sebesar 11.800 ton.
“Kami akan lakukan pengecekan dan lakukan pehananan ketika garam itu masuk. Kami akan lakukan pengawasan itu supaya tidak mengganggu harga garam saat petani sedang panen," ujarnya.
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
8 jam lalu
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
10 jam lalu
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.