TEMPO Interaktif, Jakarta -PT Istaka Karya (Persero) berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung yang mempailitkan BUMN yang bergerak di bidang jasa konstruksi tersebut. "Mungkin pekan depan sudah bisa kami ajukan PK," kata Direktur Utama Istaka Karya Kasman Muhammad, Rabu, 3 Agustus 2011, di Kementerian BUMN.
Berdasarkan informasi perkara yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, lembaga tersebut telah mengeluarkan putusan yang intinya mengabulkan permohonan pailit Istaka Karya yang diajukan oleh salah satu kreditornya, yaitu PT Japan Asia Investment Company (JAIC), berdasarkan Nomor 124 K/Pdt.Sus/2011 tertanggal 22 Maret 2011.
Istaka Karya diajukan pailit karena dianggap belum membayar utang commercial paper sebesar US$ 7,5 juta kepada JAIC. Commercial paper tersebut dikeluarkan pada Desember 1998, yang terdiri dari 7 lembar senilai US$ 7 juta dan selembar senilai US$ 500 ribu. Dalam hal ini pemegang pertama surat tersebut adalah Indover Bank. Sementara, JAIC mengklaim sebagai pemegang keempat surat tersebut.
Menurut Kasman, putusan Mahkamah Agung pada Maret 2011 berbenturan dengan putusan PK Mahkamah Agung sebelumnya. Sebelumnya Mahkamah Agung sempat menyatakan Istaka Karya terbukti melakukan wanprestasi dan diharuskan membayar utangnya kepada JAIC. Namun, dalam putusan PK-nya Mahkamah Agung memenangkan Istaka Karya.
"Putusan tersebut akan kami jadikan sebagai dasar bagi kami untuk mengajukan PK kali ini," kata Kasman.
Selain itu, JAIC juga tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikannya terhadap commercial paper atas tunjuk yang dikeluarkan Istaka Karya. JAIC juga belum pernah menghadirkan kreditor-kreditor lainnya di persidangan seperti yang mereka sebutkan selama ini. Karena itu, pembuktian yang dilakukan pengadilan dinilai sumir oleh Istaka Karya.
"Surat pemberitahuan putusan sudah disampaikan kepada kuasa hukum kami. Saat ini Istaka Karya masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan. Saya perkirakan pekan ini sudah sampai," tutur Kasman.
Menurut Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Kementerian BUMN menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada proses hukum. "Kami tidak akan intervensi. Silakan jika Istaka ingin mengajukan PK. Saat ini proses restrukturisasi Istaka juga sedang dalam proses bersama Perusahaan Pengelola Aset," kata Mustafa.
EVANA DEWI
Berita terkait
Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
31 Januari 2024
Pada 30 Januari 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Batavia Air dinyatakan bangkrut alias pailit. Ini kilas balik putusan 11 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaStartup Fabelio Resmi Dinyatakan Pailit
12 Oktober 2022
Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menetapkan PT Kayu Raya Indonesia, pengelola startup desain furnitur dan interior Fabelio dalam keadaan pailit.
Baca SelengkapnyaHukum Pidana dalam Perkara PKPU dan Kepailitan
28 September 2022
Dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan seseorang atau badan hukum yang terkena kasus PKPU atau pailit dan bersamaan telah dalam proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaGaruda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?
28 September 2022
Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pengajuan permohonan chapter 15 itu tindak lanjut atas penundaan kewajiban pembayaran utang
Baca SelengkapnyaPKPU, Cara Enak Debitur Mengatasi Keruwetan Utang
20 September 2022
Yang diatur PKPU merupakan salah satu cara yang ditempuh, oleh kreditur atau debitur, untuk mencapai penyelesaian utang-piutang.
Baca SelengkapnyaPengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998
9 September 2022
Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan
9 September 2022
Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: Garuda Digugat Belum Bayar Sewa, Pantauan PPATK di Judi Online Ferdy Sambo
22 Agustus 2022
Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Senin siang 22 Agustus 2022, dimulai dari Garuda menerima gugatan dari dua lessornya.
Baca SelengkapnyaIstaka Pailit, Inilah Syarat Perusahaan Bisa Dibangkrutkan
21 Juli 2022
Disebut pailit ketika debitur tidak mampu membayar utangnya kepada kreditur hingga dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Baca SelengkapnyaEks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon
29 Juni 2022
Pemenuhan hak eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines akan diatur sesuai dengan Undang-undang Kepailitan.
Baca Selengkapnya