Tiga Belas Daerah Berutang di Atas Rp 100 Miliar

Reporter

Editor

Minggu, 31 Juli 2011 16:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mencatat setidaknya terdapat 13 daerah kabupaten/kota yang memiliki utang di atas Rp 100 miliar. Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Khadafi mengatakan ini merupakan catatan utang tahun 2009. Utang yang dimaksud terdiri dari kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.

Daerah-daerah dengan utang di atas Rp 100 miliar itu adalah Kutai, Kota Medan, Kota Surabaya, Bojonegoro, Teluk Bintuni, Kota Palembang, Badung, Banyuasin, Sidenreng Rappang, Kota Makassar, Bone, Ogan Ilir, dan Grobogan. Kutai tercatat memiliki total utang tertinggi, yaitu Rp 286,341 miliar, disusul Kota Medan dan Surabaya masing-masing Rp 211,535 miliar dan Rp 203,348 miliar.

Uchok mengatakan utang pemerintah daerah merupakan salah satu indikator menuju pembangkrutan daerah, di samping tingginya anggaran yang dialokasikan untuk belanja pegawai. Utang ini juga dinilai memberatkan masyarakat karena pada akhirnya masyarakat yang harus membayar utang ini melalui pajak.

"Masyarakat akan membayar kewajiban berupa pembayaran pokok ataupun bunganya kepada pemberi peminjaman," katanya melalui surat elektronik kepada Tempo, Minggu 31 Juli 2011. Ia juga menuding birokrat dan pimpinan daerah yang paling menikmati keuntungan dari utang itu.

Pengelola daerah, menurut Uchok, memiliki keberanian berutang karena memperoleh keuntungan berupa insentif dari donor. Karena itu pengambil kebijakan dalam hal ini legislatif dan eksektuif sering secara sengaja menyusun rencana anggaran defisit supaya para donatur bersedia memberikan utang.

"Kemudian para pengambil kebijakan mengetahui bahwa yang membayar utang bukan mereka, tapi masyarakat melalui pajak yang mereka bayar kepada negara," katanya.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan pemerintah daerah memang tidak dilarang berutang atau mengajukan pinjaman kepada pihak ketiga. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005.

Peraturan ini menetapkan batas maksimal kumulatif pinjaman pemerintah dan pemerintah daerah tidak melebihi 60 persen dari produk domestik bruto yang bersangkutan. Pinjaman yang boleh diajukan meliputi pinjaman jangka pendek, menengah, dan panjang. Pinjaman jangka pendek digunakan untuk menutup kekurangan arus kas pada tahun anggaran bersangkutan.

Sedangkan pinjaman jangka menengah dipergunakan untuk membiayai penyediaan layanan umum yang tidak menghasilkan penerimaan. Sebaliknya pemerintah daerah boleh mengajukan pinjaman jangka panjang untuk membiayai proyek investasi yang menghasilkan penerimaan.

KARTIKA CANDRA

Berita terkait

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

10 hari lalu

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

Wacana pembangunan MRT kembali mencuat setelah sebelumnya proyek tersebut merupakan usulan dari Pemkot Tangsel pada beberapa tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

26 hari lalu

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

Dua anggota DPRD Maluku Tengah berinisial MDM dan FT mengamuk dengan memecahkan kaca kantor dewan, karena dana pokir belum cair. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

57 hari lalu

Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

Kemendagri meminta daerah memastikan persiapan, mulai dari ketersediaan biaya hingga penanganan pelanggaran dan sengketa hasil Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

APBD Tabalong Meningkat menjadi Rp3 Triliun

18 Februari 2024

APBD Tabalong Meningkat menjadi Rp3 Triliun

Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Anang Syakhfiani, mengumumkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 kabupaten setempat mendapatkan tambahan dana dari bagi hasil, meningkatkan total APBD menjadi Rp3 triliun.

Baca Selengkapnya

5 Poin Anies Baswedan Saat Debat Capres Soal Bansos, Jangan Bagikan di Pinggir Jalan

7 Februari 2024

5 Poin Anies Baswedan Saat Debat Capres Soal Bansos, Jangan Bagikan di Pinggir Jalan

Setidaknya ada 5 poin Anies Baswedan bahas bansos saat debat capres lalu. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan: Pemberian Bansos Harus Disebut Atas Nama Negara, Begini Penetapan Bantuan Sosial

6 Februari 2024

Anies Baswedan: Pemberian Bansos Harus Disebut Atas Nama Negara, Begini Penetapan Bantuan Sosial

Anies Baswedan menyebut penyaluran bansos harus disebut dana dari negara karena berasal dari APBN/APBD. Ia melakukan saat jadi Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md cerita Seorang Bekas Ketua DPRD Diperas karena Tersandera Kasus Korupsi APBD

20 Januari 2024

Mahfud Md cerita Seorang Bekas Ketua DPRD Diperas karena Tersandera Kasus Korupsi APBD

Mahfud Md menyebut aparat itu memeras dengan janji tidak akan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi APBD.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Hanya 2 OPD di Pemkot Solo yang Tak Capai Target Pendapatan Asli Daerah

18 Januari 2024

Gibran Sebut Hanya 2 OPD di Pemkot Solo yang Tak Capai Target Pendapatan Asli Daerah

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut tidak tercapainya target PAD dalam APBD Kota Solo 2023 hanya ada di 2 organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Selengkapnya

Gibran Tanggapi Usulan Fraksi PDIP Agar Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo: Terima Kasih Masukannya

18 Januari 2024

Gibran Tanggapi Usulan Fraksi PDIP Agar Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo: Terima Kasih Masukannya

Mendapat pertanyaan seputar usulan untuk mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gibran hanya mengucapkan terima kasih.

Baca Selengkapnya

Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Minta Gibran Mundur sebagai Wali Kota karena Sering Cuti untuk Pilpres

17 Januari 2024

Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Minta Gibran Mundur sebagai Wali Kota karena Sering Cuti untuk Pilpres

Fraksi PDIP DPRD Solo mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo. Hal ini buntut dari seringnya Gibran cuti.

Baca Selengkapnya