Akibat Pencurian Ikan, Indonesia Rugi 2,136 juta Dollar
Reporter
Editor
Rabu, 23 Juli 2003 17:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Menteri Kelautan Dan Perikanan, Rokhmin Dahuri, Rabu (19/2), terungkap bahwa negara mengalami kerugian akibat kerugian negara. Kita mengalami kerugian sebesar US$ 2.136 juta, ujar Rokhim. Kerugian itu terdiri atas penangkapan ikan di ZEEI dan ekspor yang tidak termonitor, sebesar US$ 1.200 juta, Kapal-kapal ilegal yang melanggar daerah penagkapan sebesar US 574 juta, Selisih harga BBM sebesar US$ 240 juta, Selisih iuran DPKK sebesar US$ 22 Juta dan biaya yang harus dibayar sebesar US$ 100 Juta. Menurut laporan Menteri Rokhmin dalam rapat kerja dengan komisi III, jumlah ikan yang ditangkap secara ilegal di Indonesia mencapai 1 juta ton per tahun dengan nilai kerugian sebesar US$ 1 juta sampai US$ 4 miliar, angka tersebut didapat dari laporan FAO tahun 2001. Masalah utama dari pencurian ikan adalah akibat kurang sempurnanya sistem dan mekanisme perizinan untuk menangkap ikan. Ternyata dari sekitar 7000 kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang memperoleh izin menangkap ikan di perairan ZEEI, sekitar 70% dimiliki oleh pihak asing seperti Thailand Filiphina, Taiwan dan RRC. Untuk mengatasi praktek pencurian ikan Pemerintah dalam hal ini Departemen Kelautan dan Perikanan melakukan penguatan armada nasional dengan swadaya masyarakat yang melibatkan nelayan skala kecil. Program ini dilakukan untuk menunjang pengamanan dan pengawasan yang dilakukan aparat. Selain itu juga akan dikembangkan sistem tehnologi pengawasan melalui Vessel Monitoring System dan Sistem informasi terpadu CDB melalui jasa satelit dengan bantuan Pemerintah Prancis dengan sistem Softloan sebesar Eouro 9.380.000. Dalam penegakan hukum, Aparat sudah sering menyita kapal-kapal asing yang tertangkap mencuri ikan di wilayah Indonesia. Seperti yang telah dilakukan kepada 40 kapal berbendera Thailand dengan menghibahkan kapal-kapal itu kepada nelayah di provensi Nangroe Aceh Darusalam. Sampai dengan November 2002 sudah tercatat 198 kasus tindak pidana perikanan. riandono --- Tempo News Room
Berita terkait
Turun di Partai Ketiga Final Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Tak Mau Jadi Penentu Kekalahan Indonesia Lawan Cina
1 menit lalu
Turun di Partai Ketiga Final Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Tak Mau Jadi Penentu Kekalahan Indonesia Lawan Cina
Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia yang memetik poin saat kalah lawan Cina 1-3 di final Piala Thomas 2024.