Elnusa Minta Dewan Pertimbangkan Hasil Forensik Polisi
Reporter
Editor
Kamis, 21 Juli 2011 10:46 WIB
TEMPO/Rully Kesuma
TEMPO Interaktif, Jakarta - Perusahaan jasa hulu minyak dan gas, PT Elnusa Tbk, meminta Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat menyinggung hasil forensik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengenai kasus pembobolan deposito di Bank Mega Jababeka. Kamis, 21 Juli 2011, pukul 14.00, rencananya Komisi akan melakukan rapat dengar pendapat di gedung Dewan.
"Hasil forensik tidak disinggung di rapat pertama dengan Dewan," kata Kepala Divisi Hukum Elnusa Imansyah Syamsoedin saat dihubungi Tempo.
Selain Elnusa, rapat dengar pendapat itu akan dihadiri oleh Bupati Pemerintah Kabupaten Batubara Sumatera Utara Ok Arya Zulkarnaen, Bank Mega, dan Bank Indonesia.
Imansyah menilai hasil forensik polisi menunjukkan bahwa Bank Mega tidak memiliki keamanan dalam melindungi nasabah. Hasil forensik Polda Nomor B/564/V/2011 yang dikirim ke Elnusa menyebutkan 18 tanda tangan Eteng Abdul Salam, mantan Direktur Utama Elnusa, palsu; 15 tanda tangan Santun Nainggolan, bekas Direktur Keuangan Elnusa, palsu; 4 tanda tangan Wiwiek Widyastuti, Kepala Operasi Bank Mega Jababeka, palsu; dan empat blanko advis Deposito Berjangka Bank Mega juga terbukti palsu.
Imansyah mengatakan tanda tangan palsu itu tertuang pada surat dan dokumen yang diklaim Bank Mega sebagai perintah pencairan dari Elnusa. "Surat itu terbukti fiktif," ujarnya.
Imansyah menilai hasil forensik ini menjadi bukti yang cukup untuk memerintahkan Bank Mega mengganti deposito Elnusa Rp 111 miliar. "Semoga Dewan juga meminta Bank Indonesia memerintahkan Bank Mega segera mengganti dana kami," ujarnya.
Dalam rapat dengar pendapat yang pertama dan berlangsung terbuka itu tidak satu pun anggota Dewan yang menyinggung hasil forensik polisi. Dalam rapat itu, Direktur Elnusa Suharyanto menunjukkan dokumen deposito berjangka yang ditandatangani Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki. Sedangkan Bank Mega tidak satu pun menampilkan dokumen deposito on call yang diklaim mereka sebagai produk tempat Elnusa menempatkan depositonya. Bank Mega hanya menampilkan riwayat transaksi dana Elnusa. Lagi-lagi Dewan tidak menanyakan dokumen-dokumen yang diklaim Bank Mega.
Selain deposito Elnusa, dana Pemerintah Kabupaten Batubara Sumatera Utara sebesar Rp 80 miliar juga ikut raib di Bank Mega.