Final Standardisasi Kartu Kredit Tunggu Masukan Lembaga Konsumen
Kamis, 16 Juni 2011 16:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Asosiasi Kartu Kredit Indonesia Steve Martha menyatakan, draf standardisasi kartu kredit sudah di tangan Bank Indonesia. Draf itu sedang menunggu masukan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Kementerian Tenaga Kerja.
"Sudah ada di Bank Indonesia sejak bulan Mei," ujar Steve saat ditemui wartawan di Plaza Indonesia, Selasa malam, 15 Juni 2011. Menurut Steve, Bank Indonesia saat ini sedang menunggu masukan dari YLKI dan Departemen Tenaga Kerja.
Masukan ini untuk menampung semua saran dan kritik dari pihak konsumen. "Kan kita tidak ingin cuma industri yang diuntungkan, tapi juga konsumen," katanya. Nantinya, kata Steve, standardisasi ini ada yang menjadi peraturan Bank Indonesia. Sisanya menjadi aturan industri.
Soal isi draf, Steve menyatakan, masih sama dengan beberapa waktu lalu. Ketua Dewan Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Dodit Probojakti pernah mengungkapkan, AKKI telah mengusulkan enam poin pada Bank Indonesia terkait proses penagih utang.
Keenam poin itu, pertama menyangkut masalah standardisasi proses penagihan utang. Menurut Dodit, selama ini industri perbankan masih tertutup satu sama lain dalam hal penagihan utang. "Karena itu terkait persaingan, jadi tak dibicarakan di level AKKI," katanya.
Karena itu, menurut Dodit, industri harus memanfaatkan momentum yang ada saat ini agar lebih terbuka terhadap standarisasi penagihan utang. Selain itu, industri juga harus membahas mekanisme penagihan utang bersama-sama.
Kedua menyangkut masalah jam operasional penagihan utang. Sebelumnya, AKKI mengusulkan agar penagih utang jam kerjanya dibatasi, mulai pukul 06.00 dan berakhir pada 20.00. Ketiga, tenaga penagih utang harus disaring melalui proses rekrutmen. "Yang merekrut pun harus PT (perseroan terbatas)," katanya.
Poin keempat menyangkut penyusunan kode etik bagi penagih utang. "Harus diatur mana yang boleh dan mana yang tidak," ujar Dodit.
Kelima menyangkut mekanisme kontrol. Menurut Dodit, kerja penagih utang harus dikontrol. Salah satu bentuknya adalah satu tim penagih utang tak boleh terlampau lama menangani satu debitur. "Mereka harus diputar," katanya.
Dan yang terakhir, masalah mekanisme audit. Menurut Dodit, audit harus dilakukan oleh BI, auditor internal, ataupun auditor eksternal.
FEBRIANA FIRDAUS/ANANDA BADUDU