TEMPO Interaktif, Jakarta - Nelayan dan pengusaha perikanan akan mendapat kemudahan dalam kegiatan operasional kapal perikanan. Kemudahan ini antara lain dalam pengurusan Surat Izin Berlayar (SIB) atau Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Kemudahan ini akan terwujud sebab Menteri Perhubungan Freddy Numberi telah melantik 48 orang Syahbandar Pelabuhan Perikanan yang akan ditugaskan di berbagai pelabuhan perikanan di Indonesia. Tugas dan wewenang syahbandar diatur dalam Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengatakan, idealnya di seluruh pelabuhan terdapat syahbandar yang bertanggung jawab terhadap keselamatan lalu lintas kapal. "Ada yang mengecek kelayakan kapal sebelum berlayar," ujar di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rabu (15 Juni 2011).
Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengatakan, saat ini dari 816 pelabuhan ikan baru 96 pelabuhan yang sudah ada kesiapan syahbandarnya. Menurut Fadel, ketiadaan syahbandar di pelabuhan perikanan seringkali menyebabkan terhambatnya kegiatan operasional kapal perikanan.
Nelayan dan pelaku usaha, kata Fadel, juga tidak dapat mengurus SIB. Padahal surat tersebut salah satu kewajiban yang harus dimiliki sebelum penangkapan atau pengangkutan ikan. "Penunjukan syahbandar juga memudahkan nelayan dan pengusaha untuk menjual tangkapannya ke luar negeri."
Keberadaan syahbandar, kata Fadel, terutama menjaga keselamatan pelayaran serta melaksanakan ketentuan yang terkait pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab. "Dengan demikian secara tidak langsung syahbandar berperan penting dalam mencegah dan memerangi ilegal fishing," ujarnya.
ROSALINA
Berita terkait
Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan
2 hari lalu
Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi
6 hari lalu
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi
Baca SelengkapnyaPenumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau
10 hari lalu
Sejumlah penumpang di Kota Ternate, Maluku Utara tujuan Manado, Sulawesi Utara, beralih menggunakan kapal antarpulau lintas Kota Ternate-Manado.
Baca SelengkapnyaTerkini: Sri Mulyani Adakan Rapat di Tengah Konflik Iran dan Israel, Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus
16 hari lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengadakan rapat bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara serta jajaran eselon I Kemenkeu.
Baca SelengkapnyaPelabuhan Alternatif Dimaksimalkan saat Arus Balik Lebaran, Ada 3 Kapal untuk Rute Panjang-Ciwandan
17 hari lalu
Menhub Budi Karya menginstruksikan agar pelabuhan alternatif Panjang-Ciwandan dimaksimalkan kegunaannya selama arus balik lebaran.
Baca SelengkapnyaMenhub Instruksikan Dibuat War Room untuk Pantau Bongkar Muat di Pelabuhan Bakauheni dan Merak
18 hari lalu
Menhub meminta dibuatkan fasilitas war room untuk menyajikan data digital untuk memantau aktivitas bongkar muat di pelabuhan Bakauheni dan Merak.
Baca Selengkapnya5 Tips Jitu Hindari Kehabisan Tiket Pelabuhan Penyeberangan saat Arus Balik
18 hari lalu
Jangan biarkan arus balik Lebaran jadi berantakan karena kehabisan tiket kapal. Ikuti tips ini untuk mengamankan tiket penyeberangan
Baca SelengkapnyaTiket Kapal Tak Dijual di Pelabuhan, Pengemudi Saat Arus Balik Diminta Beli Tiket di KM 2,41
18 hari lalu
Pengemudi yang akan naik kapal saat arus balik agar membeli tiket dalam jarak 2,41 KM menuju pelabuhan.
Baca SelengkapnyaArus Balik Lebaran, Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa
18 hari lalu
Pemerintah telah menyiapkan strategi guna menangani arus balik Lebaran dari Pulau Sumatera ke Jawa.
Baca SelengkapnyaKhusus Arus Balik Lebaran, ASDP Hapus Kebijakan Tiket Kedaluwarsa 24 Jam
19 hari lalu
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menghapus pemberlakuan tiket kedaluwarsa sampai dengan 24 jam sejak waktu masuk pelabuhan.
Baca Selengkapnya