Bea-Cukai Gagalkan Penyelundupan Sepatu

Reporter

Editor

Rabu, 4 Mei 2011 20:41 WIB

Agung Kuswandono (kiri). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menyelamatkan ribuan pasang sepatu senilai Rp 5,16 miliar yang hendak dikeluarkan secara ilegal dari kawasan berikat Merak, Banten. Sepatu tersebut milik bekas perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, PT PW.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono dalam keterangan tertulis, Rabu (4/5), mengatakan, penindakan dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya Pabean Merak. Barang bukti yang disita berupa sepatu merek MBT sebanyak 430 karton.

Setiap karton berisi 12 pasang sepatu. Sehingga totalnya sebanyak 5.160 pasang sepatu. “Sepatu tersebut dikeluarkan tanpa dokumen atau persetujuan petugas Bea – Cukai, dan dilakukan pada malam hari,” kata Agung.

Dia memaparkan upaya pengeluaran ribuan pasang sepatu impor secara ilegal itu dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial KYJ dari PT PW pada 21 April 2011.
Awalnya, petugas Pencegahan dan Penindakan Kantor Bea Cukai Pabean Merak menerima informasi adanya pengeluaran barang ilegal dari PT PW. Petugas lantas melakukan pemeriksaan ke lapangan.

Kemudian diketahui bahwa barang-barang yang dikeluarkan dari perusahaan tersebut telah sampai dan sedang dibongkar di sebuah gudang di daerah Balaraja, Tangerang.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan petugas Bea-Cukai Banten dan Tangerang untuk menindak gudang tersebut. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas terjun memeriksa barang yang dibongkar di gudang.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh sepatu sebanyak 430 karton yang dikeluarkan tanpa persetujuan petugas Bea - Cukai. Barang bukti kemudian dibawa ke gudang di bawah pengawasan petugas.

Pelaku KYJ dikenai tuduhan melanggar Pasal 102 Huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Adapun perkiraan pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang tidak dibayarkan kepada negara dalam upaya penyelundupan ini adalah sebesar Rp 4,28 miliar. “Sampai saat ini tersangka masih dalam penyelidikan."

Agung baru diangkat menjadi Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada 25 April. Belum genap dua pekan bekerja, pria 44 tahun ini bersama anak buahnya sudah menggagalkan penyelundupan di beberapa daerah.

Misalnya, penyelundupan heroin di Teluk Betung, Sumatra Utara; penyelundupan sabu di Bandara Soekarno Hatta, penyelundupan di Semarang, Balikpapan, dan Belawan, Medan.

Jauh sebelum menjabat direktur jenderal, pada 2007 Agung pernah menyita 17 helikopter milik anak usaha Bukaka, PT Air Transport Services; menyegel peti kemas berisi 36 ribu pasang sepatu Yonex, serta menahan tiga sedan mewah di Pelabuhan Tanjung Priok.

IQBAL MUHTAROM | EFRI RITONGA


Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

5 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

14 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

15 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

20 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya