TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah melarang pengiriman tenaga kerja di sektor penatalaksana rumah tangga (PRT). Keputusan yang dikeluarkan melalui surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada awal bulan ini berlaku efektif pada tanggal 10 Februari lalu. Larangan ini berlaku untuk semua negara, terutama Asia Pasifik dan Timur Tengah, Kata Menaker Trans Jacob Nuwa Wea usai membuka Seminar ketenagakerjaan di Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (17/2). Keputusan yang disebutkan bersifat sementara tanpa batas waktu itu akan diterapkan hingga evaluasi pemerintah selesai. Jacob tidak menyebutkan waktu pasti evaluasi selesai. Jacob menjelaskan keputusan pemerintah itu didasari karena sebagian besar tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri adalah PRT. Namun karena standar kualifikasinya rendah, pengiriman PRT acapkali menjadi masalah. Dia menyebutkan masalah bahasa percakapan antara PRT dengan majikannya menjadi kendala utama, termasuk masalah pengupahan yang rendah ataupun terjadinya penyiksaan. Jadi kalau mau dikirim ke Taiwan harus bisa bahasa Mandarin atau ke Singapura, ya menguasai bahasa Inggris, kata dia. Dengan pelarangan itu sendiri, pemerintah mengharapkan pengiriman tenaga kerja beralih ke sektor formal seperti pelaut, perawat, sektor konstruksi dan lainnya. Karena itu juga, Jacob meminta Penyelengara Jasa TKI meningkatkan mutunya dengan mengaktifkan balai latihan sebelum pengiriman. Sedangkan, PRT yang sudah bekerja, jelas Jacob, tidak akan ditarik pulang. Namun yang akan berangkat, sertifikasi ijin akan diseleksi kembali. Masalah pengeluaran sertifikasi ijin kerja pun, pemerintah akan mengetakan kualifikasi. Bahkan Jacob berjanji nantinya ada penguji independen dari perguruan tinggi untuk pengeluaran sertifikasi tersebut. Karena itu, pihaknya juga akan menindak oknum di departemennya yang ternyata mengabaikan masalah kualifikasi. Memang kita juga lebih, tapi ini nanti akan kita rapihkan, kata dia. Ditanya kewenangan kepala daerah yang bisa jadi akan mengabaikan pelarangan ini, Jacob akan mencegahnya. Selain akan menyosialisasikannya, pihaknya juga akan mempertanyakan langsung kepada Gubernur atau Bupati yang tetap mengirimkan PRT. Silahkan saja tapi harus berkualitas, kata dia. Disebutkan Jacob, pada tahun 2002 jumlah pengiriman PRT ke luar negeri mencapai lebih dari 500 ribu orang. Angka itu meningkat dari tahun 2001 yang hanya 385 ribu orang. Dede Ariwibowo - TNR
Berita terkait
Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari
42 detik lalu
Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari
Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.