Pemerintah Revisi Minimum Modal Kerja Perusahaan Efek

Reporter

Editor

Jumat, 1 April 2011 22:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan mengubah nilai minimal Modal Kerja bersih Disesuaikan pada perusahaan efek. Perubahan ini diatur dalam V.D.4 yang diumumkan oleh Kepala SubBagian Pengawasan Perusahaan Efek Wawan Supriyanto di Kantor Bapepam lapangan Benteng Jakarta Jumat sore (01/04).

Perubahan itu terjadi pada perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek anggota dan non-anggota bursa, penjamin emisi efek, manajer investasi, dan perusahaan yang berfungsi ganda.

Pemerintah, kata Wawan, memutuskan nilai minimal MKBD perantara pedagang efek anggota bursa dan penjamin emisi efek sebesar Rp 25 miliar atau 6,25% dari total kewajiban yang ditambahn ranking liabilities. “Nilai yang lebih tinggi akan dipakai sebagai MKBD,” kata Wawan daalm jumpa pers Jumat (01/4) sore.

Perantara pedagang efek non-anggota bursa diputuskan MKBD sebesar Rp 200 juta atau 6,25% dari total kewajiban yang ditambahkan ranking liabilities). Nilai yang paling tinggi menjadi pilihan angka minimal MKBD.

Perusahaan efek sebagai manager investasi nilai MKBD-nya sebesar Rp 200 juta ditambah 0,1 persen dari total dana yang dikelola (asset under management). Jika manager investasi juga menjalankan perantara pedagang efek (baik anggota atau non-anggota bursa) atau penjamin emisi efek penghitungan nilai minimal MKBD adalah nilai MKBD manager investasi ditambah nilai minimal MKBD bentuk yang dirangkap.

Wawan mengatakan perhitungan nilai minimal MKBD untuk perusahaan efek sebagai peranatara pedagang efek anggota bursa dan penjamin emisi efek berubah jika memiliki bank penjamin (Bank Guanrantee). "Ada Bank Garantee, (ranking) liabilitas untuk penjaminan hilang,” katanya.

Penghilangan ini akan menurunkan nilai minimal MKBD. Namun mengenai siapa yang layak menjadi Bank Guarantee, menurut Wawan, Bapepem belum mengatur itu. “Sekarang ini sedang dalam kriteria apa saja yang akan kami masukkan (dalam Bank Guanrantee) ,” ujarnya.

Formula penghitungan MKBD, kata Wawan, juga mengalami perubahan. “Ada penambahan Ranking Liabilities, dan penyesuaian tata cara perhitungan faktor risiko pasar (haircut).”

Perubahan nilai minimal MKBD ini menurut Wawan bertujuan untuk menunjukkan kemampuan kecukupan modal perusahaan efek yang sebenarnya dalam mengcover resiko.

AKBAR TRI KURNIAWAN

Berita terkait

United E-Motor Sedang Siapkan Motor Listrik Baru Tahun Ini, Model Apa?

3 Februari 2024

United E-Motor Sedang Siapkan Motor Listrik Baru Tahun Ini, Model Apa?

Produsen United Bike dan motor listrik United E-Motor bersiap menghadapi gempuran dalam persaingan bisnis motor listrik Tanah Air.

Baca Selengkapnya

IHSG Ditutup Melemah, Sektor Transportasi dan Logistik Turun Paling Dalam

1 Februari 2024

IHSG Ditutup Melemah, Sektor Transportasi dan Logistik Turun Paling Dalam

IHSG ditutup melemah 6,24 poin atau 0,09 persen ke posisi 7.201,70 pada Kamis sore, 1 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

IHSG Dibuka Melemah Selasa Pagi, Bagaimana dengan Saham LQ45?

30 Januari 2024

IHSG Dibuka Melemah Selasa Pagi, Bagaimana dengan Saham LQ45?

Senin sore, IHSG ditutup menguat di tengah pelaku pasar wait and see (menantikan) hasil pertemuan The Federal Open Market Committee (FOMC).

Baca Selengkapnya

Segera Melantai di BEI, United E-Motor Genjot Produksi Motor Listrik

27 Januari 2024

Segera Melantai di BEI, United E-Motor Genjot Produksi Motor Listrik

Produsen sepeda United Bike dan motor listrik United E-Motor, PT Terang Dunia Internusa (TDI) Tbk siap melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca Selengkapnya

BEI Optimistis RNTH Pasar Saham Indonesia Capai Rp 12,25 Triliun

26 Januari 2024

BEI Optimistis RNTH Pasar Saham Indonesia Capai Rp 12,25 Triliun

Bursa Efek Indonesia (BEI) optimistis rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) di pasar saham Indonesia capai Rp 12,25 triliun.

Baca Selengkapnya

Pekan Ketiga 2024, Nilai Transaksi Harian Saham Capai Rp 10,68 Triliun

21 Januari 2024

Pekan Ketiga 2024, Nilai Transaksi Harian Saham Capai Rp 10,68 Triliun

Bursa Efek Indonesia mengungkapkan data perdagangan pada pekan ketiga 2024. Mayoritas saham ditutup pada zona positif.

Baca Selengkapnya

Biaya Eksplorasi Preliminary Unaudited Antam Capai Rp 278,03 Miliar

16 Januari 2024

Biaya Eksplorasi Preliminary Unaudited Antam Capai Rp 278,03 Miliar

Antam mengumumkan laporan eksplorasi sebagai ketentuan Bursa Efek Indonesia.

Baca Selengkapnya

Analis Memprediksi IHSG Pekan Depan Menguat ke Level 7.450

5 Januari 2024

Analis Memprediksi IHSG Pekan Depan Menguat ke Level 7.450

Secara teknikal IHSG pekan depan masih akan menguat.

Baca Selengkapnya

Wapres Ma'ruf Amin: Bursa Tidak Lagi Eksklusif Milik Korporasi Besar

2 Januari 2024

Wapres Ma'ruf Amin: Bursa Tidak Lagi Eksklusif Milik Korporasi Besar

Bursa tidak lagi eksklusif milik korporasi besar, tapi juga rumah pendanaan bagi usaha kecil dan menengah.

Baca Selengkapnya

Optimistis Pasar Modal Indonesia 2024 Berkinerja Positif, Wapres Ma'ruf Amin Beri Wejangan Berikut

2 Januari 2024

Optimistis Pasar Modal Indonesia 2024 Berkinerja Positif, Wapres Ma'ruf Amin Beri Wejangan Berikut

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin membuka perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa, 2 Januari 2024.

Baca Selengkapnya