Daerah Bisa Terbitkan Obligasi dengan Jaminan Aset
Reporter
Editor
Kamis, 24 Maret 2011 09:23 WIB
Dirut PT Danareksa, Edgar Ekaputra (tengah) usai memberi keterangan pers pada Due Diligence Meeting dan Public Expose dalam rangka emisi Obligasi IV Danareksa Tahun 2009 di Mid Plaza, Jakarta, Jumat (6/3). TEMPO/Yosep Arkian
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Daerah mampu menggalang dana pembangunan daerah, salah satu caranya adalah dengan menerbitkan obligasi dengan aset properti daerah sebagai jaminannya.
"Itu seperti dalam Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat Daerah yang arahkan penerbitan obligasi, dan sekarang sudah ada di Peraturan Menteri Keuangan soal itu," kata Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monarfa di kantornya, Jakarta kemarin.
Menurutnya, investor pasti tertarik karena harga jual tanah pasti akan terus naik. Sementara bagi pemerintah daerah bisa menggunakan dana itu untuk belanja pembangunan, termasuk membangun perumahan rakyat yang murah.
Seperti diketahui, pemerintah mulai tahun ini mencanangkan program rumah murah yang nilainya Rp 20-25 juta untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Persyaratan utama untuk mencapai itu, pemerintah daerah harus terlebih dahulu menyediakan lahan. Obligasi daerah ini, juga bisa diperjualbelikan antar daerah sehingga antara daerah satu dan lainnya bisa saling berhubungan. Daerah yang surplus pendanaan bisa menempatkan dananya di obligasi daerah lain. Suharso menilai daerah banyak kesulitan membuat perencanaan pembangunan rumah murah karena gagal menyediakan lahannya. Ia menyarankan pemerintah daerah mulai merintis investasi. Misalnya, dengan memanfaatkan sisa lebih anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk membeli lahan.
“Sisa anggaran dibelikan untuk tanah maka struktur aset daerah jadi bertambah karena masuk dalam neraca daerah,” ujarnya. Suharso mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membuat aturan yang memungkinkan daerah membeli aset tanah dengan APBD.
Dengan kepemilikan lahan, kata Suharso, Pemerintah Daerah bisa membuat perencanaan tata ruang kota hingga terperinci. Misalnya mengatur penuntukkan lahan sebagai kawasan hunian, industri, atau bahkan kawasan hijau dengan lebih mudah.
Obligasi Waskita Karya Terancam Masalah Keuangan, Asosiasi Asuransi Bicara Tata Kelola Investasi
30 November 2023
Obligasi Waskita Karya Terancam Masalah Keuangan, Asosiasi Asuransi Bicara Tata Kelola Investasi
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menjelaskan bahwa pengurus AAJI selalu menyampaikan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola investasi kepada anggotanya.