TEMPO Interaktif, Jakarta -Direktur Jenderal Perkeretaapian Tundjung Inderawan mengatakan proyek pembangunan kereta api dengan tujuan Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, diminati banyak calon investor. Mereka yang berminat antara lain PT Kereta Api Indonesia dan PT Railink Indonesia. "PT KAI sudah mengumumkan sebelumnya bakal mengikuti tender proyek ini," kata Tundjung di Jakarta, Rabu (19/1). Dari luar negeri, investor yang menyatakan minatnya antara lain PT Mitsui dari Jepang dan China Harbour dari Cina.
Tundjung menjelaskan, pelelangan terhadap proyek tersebut akan dilakukan setelah melewati beberapa proses, yakni menyelesaikan pengumpulan dokumen, melakukan prakualifikasi (prequalification/PQ), dan market sounding. "Baru lelang dilakukan," katanya.
Rencana pembangunan proyek kereta bandara akan dimulai dari Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan. Proyek double track yang dilakukan di sana untuk kebutuhan operasional dan mesti melestarikan bangunan yang sudah ada.
Selain mengembangkan bandara, nantinya investor terpilih juga harus memikirkan pengembangan di stasiun tersebut. Saat ini stasiun belum didesain untuk menjadi Manggarai Railway Business City. "Saat ini masih untuk kebutuhan operasional saja, bahwa nantinya akan ada jalur kereta api jarak jauh dan jalur untuk kereta komuter," katanya.
Pembiayaan pengembangan Stasiun Manggarai, sudah masuk dalam perkiraan nilai investasi yang akan ditanggung investor yang terpilih yaitu Rp 6,8 triliun dari keseluruhan perkiraan biaya proyek yaitu Rp 10 triliun. Sedangkan sisanya yaitu sebesar Rp 3,2 triliun, akan ditanggung pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap proyek tersebut.
Dana tersebut, sekitar Rp 1,5 triliun akan dipakai untuk proses pembebasan tanah dan Rp 1,7 triliun untuk membantu konstruksi. Pembebasan tanah pun akan dilakukan selama tiga tahun dengan perkiraan biaya pada tahun pertama sebesar Rp 450 miliar, tahun kedua Rp 600 miliar, dan tahun ketiga Rp 450 miliar. "Dana tersebut diberikan oleh Kementerian Keuangan," katanya.
Pelaksanaan pembangunan proyek, menurut undjung, menunggu Undang-Undang Pengadaan Tanah selesai dibuat. Kementerian pun mengharpkan aturan tersebut dapat selesai dan diberlakukan tiga bulan ke depan. "Jika sudah ada undang-undang itu, tanda bintang pun akan dicairkan," katanya.
SUTJI DECILYA