Dana Transfer Daerah Direncakan Dalam Bentuk Obligasi
Reporter
Editor
Kamis, 13 Januari 2011 13:10 WIB
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO Interaktif, Jakarta -Kementerian Keuangan berencana menerbitkan nontradablebond untuk pengalihan dana dari pusat ke daerah. Dengan demikian, dana transfer daerah tidak harus diserahkan dalam bentuk tunai.
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto, ide ini merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk memperluas segmen pasar obligasi bagi investor domestik yang kini didominasi oleh investor asing. Selama ini pemerintah melakukan lelang surat berharga negara (SBN) jika ingin menambah kas negara. Hal ini dianggap tidak sehat karena investor asing selalu saja menjadi pembeli terbesar. "Jadi untuk menahan pertumbuhan kepemilikan asing maka kebutuhan kas melalui lelang SBN dikurangi," kata dia melalui pesan singkatnya, Kamis (13/1).
Sebagai gantinya, pemerintah mengalihkan kepemilikan SBN ke investor dalam negeri, salah satunya dengan menawarkan kepemilikan ke pemerintah daerah melalui dana transfer daerah dalam bentuk nontradable bond.
Kementerian Keuangan rencananya akan menawarkan skema ini kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Selanjutnya pemerintah daerah akan memutuskan apakah akan menerima dana transfer daerah dalam bentuk SBN atau tunai. "Tergantung masing-masing pemerintah daerah."
Menurut Rahmat, hanya sebagian saja dana transfer daerah disalurkan dalam bentuk SBN. "Mungkin hanya sebagian saja dan itu bukan keharusan."
Lebih jauh, dia menjelaskan tak akan ada pembatasan investasi bagi investor asing. Pemerintah hanya membuat instrumen investasi yang secara spesifik diterbitkan bagi investor lokal.
Obligasi Waskita Karya Terancam Masalah Keuangan, Asosiasi Asuransi Bicara Tata Kelola Investasi
30 November 2023
Obligasi Waskita Karya Terancam Masalah Keuangan, Asosiasi Asuransi Bicara Tata Kelola Investasi
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menjelaskan bahwa pengurus AAJI selalu menyampaikan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola investasi kepada anggotanya.