General Manejer PT PLN Sumut Denny Pranoto mengatakan, aliran listrik Kantor Wilayah Keuangan Sumut terpaksa diputus, meski pemadaman tersebut berakibat menghambat pelayanan wajib pajak.
”Kami (PLN) sudah berulang kali memberitahu agar tunggakan listrik dibayar meski dengan cara cicil. Namun belum dipatuhi. PLN terpaksa memutus sementara sampai tunggakan dibayar,” kata Denny kepada Tempo, Rabu (29/12) siang.
Menurut Denny, selama ini tagihan listrik Gedung Keuangan Negera (Kantor Wilayah Pajak Sumut I ) selalu tepat waktu. Namun dua bulan terakhir belum dibayar.”Tagihan dua bulan terakhir mencapai Rp 200 juta,” kata Denny.
Akibat pemutusan hubungan listrik ini, pelayanan pajak terkendala. Petugas pajak terpaksa melayani wajib pajak dengan manual. Sebab komputer dan peralatan lain tak bisa digunakan .”Dua hari ini kami kewalahan melayani wajib pajak yang melaporkan laporan pajak perusahaan. Apalagi ini akhir tahun,” kata Nining, petugas pajak.
Kepala Kantor Wilayah Pajak Sumut I Yusri Natar Nasution tak berada ditempat saat akan dikonfirmasi Tempo. Ruangan kerja Yusri itu gelap gulita. Salah seorang pegawai di ruangan itu, Matondang, mengatakan, Kakanwil sedang tidak ditempat.
Saat ini seluruh gedung Kantor Wilayah Pajak Sumut I) gelap. Bahkan mesjid Al – Amanah di komplek Kanwil Pajak itu tanpa penerangan. Kantor Pelayanan Pajak Medan dan Medan I serta Kantor Pelayanan Pajak Medan Polonia yang berada di areal Kanwil Pajak Sumut berhenti beroperasi akibat pemadaman listrik ini.
”Saya kecewa dengan kejadian ini. Sejak kemarin saya mengurus pajak perusahaan namun ditolak petugas dengan alasan listrik padam.” kata Goh Lim Huat,pemilik perusahaan wajib pajak.
SAHAT SIMATUPANG