BI Blokir Rekening Untuk Menipu

Reporter

Editor

Senin, 20 Desember 2010 17:25 WIB

Bank Indonesia. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO Interaktif, Jakarta -Bank Indonesia menyatakan sejak tahun 2007 hingga tengah tahun ini sudah ada 15 ribu lebih kasus penipuan di rekening. Untuk menyelesaikan kasus ini, bank sentral mengembangkan aturan bye laws atau pemblokiran rekening. Pusat Pelaksana Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepolisian, dan Kejaksaan juga diminta terlibat.

Kepala Divisi Pengembangan dan Kebijakan Sistim Pembayaran Bank Indonesia Aribowo menyatakan, telah mengembangkan aturan bye laws atau pemblokiran rekening. Aturan ini telah ada sejak 2000 lalu. Awalnya bye laws digunakan oleh anggota Komite yang terkategori sebagai lembaga keuangan bank.

Latar belakang munculnya bye laws ini karena Bank Indonesia melihat ada ribuan rekening di bank yang digunakan sebagai penampung hasil penipuan. "Bye laws adalah pemblokiran rekening, penghentian sementara rekening yang berkaitan dengan nasabah yang identitasnya fiktif. Karena rekeningnya menampung hasil kejahatan. Ada indikasi hasil kejahatan," kata Mediator Madya Senior Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia Sondang Martha Samosir.

Penipuan intinya meminta nasabah melakukan transfer dana ke nomor rekening tertentu di bank. Seperti undian berhadiah palsu, surat perintah transfer fiktif, dan jenis-jenis penipuan lainnya. "Kejahatan-kejahatan lain seperti Card Trapping, Card Skimming, dan semua kejahatan-kejahatan yang termasuk dalam cyber crime atau cyber fraud yang mengakibatkan adanya transfer dana dari rekening nasabah ke korban kepada rekening penerima dana yang dilakukan pihak lain secara melawan hukum," katanya. Umumnya, rekening penerima dana menggunakan identitas fiktif.

Namun, saat di proses di pengadilan dan lembaga hukum lainnya, kasus penipuan rekening ini membutuhkan waktu yang cukup lama untuk dapat memblokir rekening. Sedangkan dana nasabah terlanjur ditarik pelaku kejahatan. "Proses hukum membutuhkan waktu lama, pelaku sulit ditangkap karena menggunakan identitas fiktif," katanya.

Cara kerja bye laws ini dinilai lebih sederhana dari proses hukum pada umumnya. Yakni nasabah melapor pada bank dan polisi. Kemudian bank penerima akan melakukan pemblokiran sementara. Selanjutnya bank penerima laporan diwajibkan melakukan investigasi atas kebenaran data identitas nasabah penerima dana.

FEBRIANA FIRDAUS

Advertising
Advertising

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

1 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

1 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

2 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

4 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

4 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

5 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

5 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

6 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

6 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

6 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya