17 Daerah di Jateng Kecipratan PBB Migas Senilai Rp 292 Miliar
Kamis, 16 Desember 2010 14:43 WIB
“Meskipun di wilayah Jateng II tidak ada kabupaten atau kota yang punya ladang migas, tapi tetap dapat bagian dari Pusat,” jelas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jateng II Dicky Hertanto di sela penyerahan hadiah PBB di Surakarta, Kamis (16/12). Pemberian tersebut sebagai pelaksanaan asas keadilan. “Karena semua daerah berhak mendapatkan manfaat dari pajak,” tambahnya.
PBB migas diberikan setiap tiga bulan sekali, dengan nilai tiap triwulan sekitar Rp 73 miliar untuk 17 kabupaten/kota. Dengan demikian, dalam setahun PBB migas yang dibagikan mencapai Rp 292 miliar. Dicky mengatakan daerah sudah menerima pembagian hingga triwulan III 2010.
“Untuk yang triwulan IV sedang dalam proses administrasi,” katanya. Dia menyatakan kemungkinan sebelum akhir tahun akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pemerintah daerah di wilayah pajak Jateng II.
Untuk penggunaannya, kata Dicky, diserahkan kepada masing-masing daerah. Karena dana tersebut sudah menjadi bagian dari penerimaan daerah dari bagi hasil pajak. “Tapi tentunya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ucapnya sembari menambahkan PBB migas yang diterima tiap daerah nilainya tidak sama.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Pemerintah Kota Surakarta Budi Yulistianto mengatakan, pendapatan daerah terbagi menjadi pendapatan asli daerah dan dana bagi hasil pusat. “Pendapatan asli daerah seperti retribusi dan pajak daerah,” katanya.
Sedangkan bagi hasil pusat contohnya PBB perkotaan dan PBB migas. “Kami sudah lama menerima bagi hasil PBB migas. Tahun ini jumlahnya Rp 9,6 miliar,” jelasnya.
Menurutnya, seluruh dana yang masuk dalam pendapatan daerah akan digunakan untuk program-program pemerintah. Misalnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
UKKY PRIMARTANTYO