Belasan Perusahaan Asuransi Terancam Gulung Tikar

Reporter

Editor

Jumat, 10 Desember 2010 18:27 WIB

Sejumlah pegawai memeriksa dokumen informasi permohonan pembelian saham publik (buyback) BUMN di Loket Tata Usaha Bapepam di gedung kementrian BUMN Jakarta (12/10). Untuk melayani pembelian sebelas saham BUMN di publik (buyback), Bapepam membuka loke
TEMPO Interaktif, Jakarta -Belasan perusahaan asuransi terancam dicabut izin usahanya karena tak memenuhi syarat modal minimum yang ditetapkan pemerintah. "Setidaknya ada belasan perusahaan asuransi yang belum memenuhi syarat kecukupan modal," kata Kepala Biro Perasurasian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Isa Rachmatawarta saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat 10 Desember 2010.

Pemerintah telah menetapkan modal minimal asuransi melalui Peraturan Pemerintah no 81 tahun 2008. Pada akhir 2010, perusahaan asuransi jiwa dan umum harus memiliki modal paling sedikit Rp 40 miliar dengan tambahan ekuitas Rp 25 miliar jika memiliki unit syariah. Modal perusahaan reasuransi minimal Rp 100 miliar dengan tambahan Rp 50 miliar untuk unit syariah.

Isa menjelaskan bahwa Bapepam-LK hanya memiliki data laporan keuangan perusahaan asuransi hingga September 2010. Hingga kuartal ketiga, masih ada 21 perusahaan yang belum memenuhi syarat kecukupan modal. 8 diantaranya adalah perusahaan asuransi jiwa dan sisanya adalah asuransi umum. Jumlah ini dipastikan sudah berubah selama 2 bulan terakhir.

Setidaknya ada 2 perusahaan asuransi umum yang ingin melakukan merger, satu perusahaan berniat mengembalikan izin unit usaha syariah, satu perusahaan ingin fokus pada unit syariah dan ada dua asuransi umum yang memutuskan untuk mengembalikan unit usahanya.

Isa memperkirakan bahwa perusahaan yang masih belum memenuhi syarat kecukupan modal akan banyak berasal dari asuransi umum. Pasalnya dari 8 asuransi jiwa yang belum cukup modal, tiga diantaranya telah melaporkan rencana penambahan modalnya pada Bapepam. "Menurut perkiraan saya, kita memang harus menghadapi beberapa pencabutan izin, terutama di asuransi umum," kata dia.

Meski demikian Bapepam tidak akan serta merta melakukan pencabutan izin usaha pada 31 Desember 2010. Perusahaan masih diberi kesempatan menambah modalnya hingga akhir Maret 2011. Syaratnya, perusahaan harus mengajukan rencana penambahan modal yang rinci dan kongkrit untuk menyelamatkan keuangan perseroan.

Setelah akhir Maret, perusahaan yang tak dapat memenuhi syarat kecukupan modal akan dicabut izin usahanya. Nasabah akan diberi pilihan untuk mengalihkan premi kepada perusahaan asuransi lain atau mendapat pengembalian penuh.

Aturan ini akan berlanjut pada 2012. Kali ini perusahaan asuransi umum dan asuransi jiwa harus memiliki modal minimal Rp 70 miliar dengan tambahan Rp 25 miliar untuk unit syariahnya. Perusahaan reasuransi mesti punya modal minimal Rp 120 miliar.

FAMEGA SYAVIRA

Berita terkait

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

8 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

10 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

28 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

46 hari lalu

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

46 hari lalu

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

46 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

47 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

49 hari lalu

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia

Baca Selengkapnya

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

22 Februari 2024

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

17 Februari 2024

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

Kompensasi turis di Thailand berdasarkan kasus, misalnya, jika kehilangan penglihatan atau cacat permanen, besarnya adalah Rp131 juta.

Baca Selengkapnya