TEMPO Interaktif, Tanjung Balai Karimun - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyidik dugaan ekspor ilegal 480,57 ton minyak yang dilakukan Kapal Tanker berbendera Indonesia, Eternal Oil II dan tangker mini berbendera Malaysia, Jie Sheng.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Thomas Sugijata mengatakan, patroli Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kepulauan Riau mendapati Tanker Eternal Oil II berkapasitas total 17.500 ton menyalurkan muatan minyaknya ke Tanker Jie Sheng asal Malaysia di sekitar perairan Natuna, Kamis dini hari pekan lalu (18/11).
Di kapal tanker Eternal Oil II itu tak ditemukan surat ijin bongkar muatan dan ekspor pada transaksi ship to ship tersebut. "Ini modus lama yang sudah lama kami pantau," kata Thomas di Tanjung Balai Karimun, Kamis (25/11).
Hingga saat ini, penyidik Bea dan Cukai belum bisa memastikan dugaan kerugian negara dalam kasus ini karena jenis minyak masih diuji di laboratorium.Begitu pula siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini. "Kami masih memeriksa," katanya.
Dalam pemeriksaan sementara, awak kapal Eternal Oil II mengaku disewa PT Pertamina untuk memuat minyak dari Pelabuhan Cilacap menuju Plaju Palembang. Usai bongkar muatan, kapal kembali berlayar menuju Tanjung Sangata untuk kembali mengambil muatan minyak.
Di tengah perjalanan inilah Eternal Oil II menyalurkan minyaknya ke Tangker Jie Sheng. "Kata mereka minyak sisa," kata staf Bea dan Cukai yang enggan disebutkan namanya.Dari pengakuan nahkoda kapal, kata dia, satu ton minyak dihargai Rp 1 juta.
Thomas belum mau berkomentar soal ini. Yang jelas pemeriksaan akan diperdalam dengan meminta keterangan pihak-pihak yang terkait, termasuk perusahaan penyewa Eternal Oil II, yakni Pertamina. "Belum tentu melibatkan mereka, bisa jadi ini mainan kru kapal," ujarnya. Saat ini kedua kapal disita di Tanjung Balai Karimun.