TEMPO Interaktif, Jakarta:BPPN akan memanggil tiga pengutang kakap terkait perjanjian penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) minggu depan. Tiga debitor itu, adalah Marimutu Sinivasan (PT Bank Putera Multikarsa), Samadikun Hartono (PT Bank Modern) dan Hokiarto (PT Bank Hokindo). “Mudah-mudahan minggu ini terima kajian dari OC (Oversight Committee atau Komite Pemantau BPPN). Pokoknya, begitu terima dua hari langsung saya panggil,” kata Ketua BPPN Syafruddin Temenggung kepada wartawan di Kantor BPPN Jakarta, Selasa (1/10). Menurutnya, saat ini kajian PKPS itu masih diselesaikan oleh Komite Pemantau. Kata dia, komisi yang diketuai oleh Mar’ie Muhammad ini sudah kerja untuk menyiapkan secara teliti. “Sehingga ketika dia berikan rekomendasi tinggal kami laksanakan,” ujar Syafruddin. Ketua BPPN menjelaskan setelah melakukan rekomendasi dari OC BPPN, mekanisme selanjutnya, melaporkan kepada KKSK dan Komite Pemantau. “Sehingga OC bisa membuat final recommendation (rekomendasi akhir) pada pemerintah,” tambah dia. Syafruddin meminta agar para debitor itu dapat menyelesaikan kewajibannya. Termasuk menyerahkan aset-aset miliknya. Dan itu, kata dia, tidak ada tawar menawar, baik jumlah maupun waktu pembayaran. “Jangan habis batas waktu baru kemudian bergegas (memenuhi kewajibannya), nggak boleh itu,” tandas dia. Sebelumnya Ketua OC BPPN mengatakan akan menyerahkan hasil kajian perjanjian PKPS tiga debitor itu pada akhir September lalu. “Ini hanya soal skedul, tidak ada maksud menunda-nunda,” kata dia beberapa waktu lalu. Ia beralasan melakukan kajian PKPS memang membutuhkan waktu cukup panjang. Ia mencontohkan dalam rapat-rapat dengan BPPN diketahui bahwa melakukan kajian itu tidak mudah, misalnya dalam soal melakukan perhitungan jumlah kewajiban pemegang saham sebenarnya. “Kami memang hati-hati dalam soal perhitungan ini. Sebab, kalau angkanya tidak benar, saat memanggil debitor, pada awal-awal kita sudah di-seruduk dulu. Bahkan, di pengadilan kita juga bisa kalah,” papar mantan Menteri Keuangan ini. (SS Kurniawan-Tempo News Room)
Berita terkait
Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini
3 menit lalu
Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN