Perbanas: Keputusan BI Soal LDR Keliru

Reporter

Editor

Minggu, 5 September 2010 12:55 WIB

Bank Indonesia. TEMPO/Panca Syurkani

TEMPO Interaktif, Jakarta -- Keputusan Bank Indonesia yang menetapkan rasio penyaluran kredit terhadap pihak ketiga atau loan-to-deposit ratio (LDR) dinilai keliru. Kalangan perbankan menilai kebijakan ini diambil Bank Indonesia lebih karena merespon tekanan pasar jangka pendek dan sekaligus tekanan politik.

“Tekanan secara politik untuk menumbuhkan sketor riil,” kata Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono dalam acara buka puasa bersama dengan wartawan perbankan di Hotel Le Meridien, Jakarta, Sabtu (4/9).

Menurut Sigit, kebijakan LDR ini lebih untuk merespon kritikan terhadap BI yang berhasil menjaga stabilitas moneter, namun sektor riil tidak bisa ikut menikmati kondisi tersebut. Meski begitu, ia mengaku kebijakan ini tidak akan mengebiri perbankan.

Bank Indonesia pada Jumat pekan lalu menetapkan rasio penyaluran kredit terhadap pihak ketiga atau LDR dengan batas bawah 78 persen dan batas atas 100 persen. Kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap, yaitu Giro Wajib Minimum (GWM) primer mulai berlaku 1 November 2010 dan GWM LDR mulai berlaku 1 Maret 2011.

Bank-bank yang memiliki LDR di luar angka 78-100 persen akan dikenai disinsentif. Namun penalti tersebut tidak berlaku pada bank dengan rasio kecukupan modal di atas 14 persen. Bank yang memiliki LDR di luar kisaran target LDR akan dikenai disinsentif berdasarkan selisih LDR terhadap target.

Sigit mengatakan, untuk mendorong pertumbuhan kredit tidak harus dengan mengkaitkannya dengan LDR. Terlebih lagi dengan mengkaitkan GWM dengan rasio penyaluran kredit terhadap pihak ketiga atau lLDR. “Saya sudah sampaikan ke Dewan Gubernur BI bahwa kebijakan itu tidak tepat,” katanya.

Menurut Sigit, LDR lebih untuk mengukur rasio likuiditas sebuah bank dan bukan rasio pertumbuhan kredit. Konsep ini, ujarnya, sudah salah kalau tujuannya ingin mendorong pertumbuhan kredit.

Bank Indonesia tidak perlu membuat kebijakan yang ruwet kalau ingin merangsang pertumbuhan kredit. Penetapan LDR ini, kata dia, justru bisa memunculkan gambaran yang menyesatkan. Dia mencontohkan sebuah bank tingkat loannya tidak besar namun pada saat yang sama dananya mengalami penurunan. “Ini kan bisa membuat LDR – nya naik, tapi inikan menyesatkan,” katanya.

Mestinya, kata Sigit, targetkan saja bank-bank untuk menyalurkan kredit sebanyak 20 persen. Sehingga kredit akan tumbuh dengan sendirinya. Pertumbuhan kredit bisa diukur dengan cara yang sederhana dan tidak perlu dengan menetapkan LDR.

IQBAL MUHTAROM

Berita terkait

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

9 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

1 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

3 hari lalu

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

Bank CIMB Niaga belum berencana untuk menaikkan suku bunga, setelah BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

7 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

9 hari lalu

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

11 hari lalu

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

Kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey Moeis menyebutkan rekening yang diblokir oleh Kejagung biasa digunakan oleh kliennya untuk pinjaman bank.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

12 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI hingga BTN selama Libur Lebaran 2024

23 hari lalu

Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI hingga BTN selama Libur Lebaran 2024

Berikut jadwal operasional Bak Mandiri, BCA, BNI, BRI dan BTN selama libur Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

BCA Raih 2 Penghargaan dari Euromoney Inggris

27 hari lalu

BCA Raih 2 Penghargaan dari Euromoney Inggris

PT Bank Central Asia Tbk atau BCA meraih dua penghargaan bank terbaik dari Euromoney Global Private Banking Awards 2024.

Baca Selengkapnya

Ini Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2024 di Bank DKI dan Muamalat, Terakhir Besok

28 hari lalu

Ini Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2024 di Bank DKI dan Muamalat, Terakhir Besok

Nasabah juga dapat menukar uang baru layak edar untuk memenuhi kebutuhan saat momen Lebaran 2024 Bank DKI dan Bank Muamalat. Ini syaratnya.

Baca Selengkapnya