Produk Pangan Wajib Berlabel Bahasa Indonesia Mulai September
Senin, 23 Agustus 2010 16:14 WIB
"Mulai 1 September, produk pangan yang baru didaftarkan wajib menggunakan kemasan berbahasa Indonesia," kata Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Franky Sibarani di Kantor Apindo, hari ini (23/8).
Sedangkan untuk produk pangan yang sudah beredar, diberikan waktu penyesuaian label dalam enam bulan, yakni April 2011.
Sebetulnya, aturan wajib label berbahasa Indonesia sudah ada sejak 1999. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan. "Pada aturan disebutkan, keterangan label berbahasa Indonesia dengan angka Arab dan huruf Latin. Label diperbolehkan dengan bahasa asing jika tidak ada padanan katanya," ujar Franky.
Namun, pengawasan peraturan tersebut tidak terlaksana dengan baik. Akibatnya, banyak temuan produk pangan dengan label tidak menggunakan bahasa Indonesia. Produk pangan tanpa label berbahasa Indonesia bisa jadi berbahaya bagi konsumen. Sebab, konsumen tidak tahu kandungan yang terdapat dalam produk pangan.
EKA UTAMI APRILIA