TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Imam S. Ernawi menyatakan, pembebasan lahan harus mengikuti rencana tata ruang. Sebab, penataan ruang diperlukan untuk mengatur alokasi ruang pada kegiatan apa saja. "Itu kaitan keduanya," ujarnya hari ini.
Menurut dia, sangat mungkin bila dalam pembangunan wilayah ruang memerlukan pembebasan lahan. "Itu suatu konsekuensi dari pelaksanaan kegiatan (pembangunan)," katanya.
Iman mengaku tidak terlibat dalam pembahasan rancangan Undang-Undang Pembebasan Lahan yang ditangani Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Saya tidak ikut dalam tim. Kalau ikut, saya bisa ngomong," katanya.
Mengenai rencana BPN yang mengincar sebagai pusat konsolidasi pembebasan lahan, dia tidak menjawab. "Saya tidak ingin berkomentar. Mungkin memang ada rencananya seperti itu, tetapi saya tidak tahu," ujar dia.
Tol IKN Seksi 6A dan 6B Masih Tersandung Pembebasan Lahan
27 Februari 2024
Tol IKN Seksi 6A dan 6B Masih Tersandung Pembebasan Lahan
Kepala Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN Nusantara menyebut Pembangunan jalan bebas hambatan atau Jalan Tol Seksi 6A dan 6B masih terkendala pembebasan lahan.