TEMPO Interaktif, Jakarta-Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, telah melakukan transaksi pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN), kemarin (12/8). "Pembelian tersebut dilakukan secara langsung di pasar sekunder dengan menggunakan fasilitas dealing room DJPU," kata Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto, dalam siaran persnya pada hari ini, Jumat (13/8).
SUN yang ditransaksikan secara langsung tersebut meliputi SUN seri ZC0003 sebanyak 168 ribu unit, dengan nilai pembelian Rp 168 miliar. SUN tersebut dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi. Settlement hasil pelaksanaan transaksi langsung ini akan dilaksanakan pada 16 Agustus 2010 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Transaksi secara langsung tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung.
Transaksi SUN secara langsung ini ditujukan untuk melakukan pengelolaan portofolio SUN, yaitu dengan mengurangi jumlah SUN yang tidak likuid dan SUN yang jangka waktu jatuh temponya pendek. Transaksi tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan efektivitas biaya bagi pemerintah.