Menurut Hatta, ada usulan dari Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Batam untuk memperluas kawasan perdagangan bebas dengan memasukkan Pulau Janda Berhias. Pulau Janda Berhias ini, kata Hatta tadinya masuk dalam kawasan Batam, namun tidak masuk dalam Peraturan Pemerintah tentang kawasan perdagangan bebas Batam. “Ini yang belum diputuskan apakah akan diperluas atau tidak, ini perlu pengkajian yang mendalam,” katanya.
Hatta mengatakan pemerintah pusat baru sebatas menerima usulan ini dan masih akan dikaji apakah kawasan perdagangan bebas Batam perlu diperluas atau tidak. “Tadi ada usulan seperti itu ya saya respon, tapi kan perlu dikaji dulu, jadi jangan dulu beranggapan bahwa kawasan FTZ Batam akan diperluas,” katanya.
Dia menjelaskan pengkajian perluasan kawasan Bata mini nantinya akan melibatkan Dewan Kawasan Batam, Tim di Kantor Kementerian Perekonomian dan akan mendengar masukan dari investor-investor.
Hatta menjelaskan, perluasan kawasan perdagangan bebas Batam Bintan dan Karimun harus memperhatikan sejumlah aspek. Dia tidak ingin dengan kebijakan perluasan ini, akan dinilai sebagai tindakan pemutihan terhadap industryi-industri yang sudah berdiri sebelumnya di Pulau Janda Berhias tersebut. “Jangan sampai perluasan ini dianggap sebagai pemutihan,” katanya.
Menurut Hatta harus dipertimbangkan apakah dengan perluasan ini, ada yang keberatan atau tidak. Ia mencontohkan, suatu perusahaan sudah mendirikan pabrik di Pulau Janda Berhias, lantas belakangan hari pulau ini dimasukkan dalam kawasan FTZ. “Nanti yang lain kan bilang, kalau tahu begitu kan dari dulu saya bangun disitu, kenapa enggak ngomong dari dulu” katanya.
IQBAL MUHTAROM