Newmont Limpahkan Sengketa Upah Lembur ke Pengadilan  

Reporter

Editor

Rabu, 4 Agustus 2010 10:41 WIB

Tambang Batu Hijau yang digarap PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat. [TEMPO/ Supritantho Khafid]

TEMPO Interaktif, Mataram -PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) telah melimpahkan tuntutan kekurangan pembayaran uang lembur yang diminta pekerjanya sebesar Rp124 miliar ke Dinas Tenaga Kerja dan Pengadilan Hubungan Industri. Surat pelimpahannya sudah disampaikan Senin (2/8) lalu. Sikap perusahaan tersebut dinilai sebagai pendekatan yang paling bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah.

General Manager Operations PT NNT Darren Hall menjelaskan hal itu melalui keterangan pers nya hari ini. ‘’Guna mendapatkan penyelesaian akhir yang adil dan tidak bias,’’ ujarnya. Ia menyebutkan pelimpahan tersebut memberikan ruang terhadap pengambilan keputusan hukum akhir yang mengikat dan harus dipatuhi oleh semua pihak.

Selanjutnya, Newmont kembali mendesak serikat pekerja untuk menghentikan mogok kerja dan memberikan kesempatan kepada pengadilan industrial untuk menyelesaikan masalah ini secara adil. Menurut Hall, perusahaan berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundangan yang berlaku.‘’Termasuk yang berkaitan dengan pembayaran lembur,” katanya.

Namun, karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pekerja Kimia Energi Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) memilih meneruskan aksi mogoknya yang sudah berlangsung tiga hari. Ketua SP KEP SPSI Muhammad Syahril mengatakan, pelimpahan masalah ke Dinas Tenaga Kerja dan Pengadilan Hubungan Industri tidak menghentikan aksi mogok mereka. ‘’Tidak masalah. Kami akan terus mogok sesuai rencana,’’ ujarnya melalui telepon seluler. Mogok kerja yang berlangsung di depan gedung Admin III Townsite PT NNT dilakukan dari 2 Agustus sampai 10 Agustus 2010.

Mereka menuntut pembayaran selisih upah pekerja setelah keluarnya penetapan Judicial Review yang diajukan pekerja. Kepala Disnakertrans Nusa Tenggara Barat melalui suratnya Nomor : 900/566/Nakertrans tanggal 14 Juni 2010 yang ditandatangani oleh Sirojul Munir menetapkan kekurangan pembayaran upah lembur roster (jadwal) kerja selama 24 bulan terhitung Juni 2008 sampai dengan Mei 2010.

Adapun jumlah pekerja sesuai roster kerja adalah empat hari kerja empat hari libur dengan jumlah karyawan 1.919 orang. Sedangkan untuk roster kerja enam hari kerja tiga hari libur 829 orang dan yang lima hari kerja dua hari libur sebanyak 182 orang. Nilai upah yang harus dibayar mencapai sekitar Rp124 miliar.

SUPRIYANTHO KHAFID

Berita terkait

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

9 Juli 2017

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

Tahun 2017, MA membuka lowongan 1.684 calon hakim.

Baca Selengkapnya

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

9 Juni 2017

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

Mantan Direktur FBI mengaku bingung dengan penyebab pemecatan dirinya.

Baca Selengkapnya

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

14 Maret 2017

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

Wapres JK tidak akan mengintervensi hukumnya, tetapi memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa itu kriminalisasi kepada Geo Dipa.

Baca Selengkapnya

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

7 Januari 2017

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

Berkas perkara penyerangan kantor Balai Kota Makassar, Agustus 2016, sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Baca Selengkapnya

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

4 Januari 2017

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

Novel Chaidir Hasan, seorang saksi dalam sidang penodaan agama dengan tesangka Ahok, menjelaskan munculnya istilah "Fitsa Hats" di BAP.

Baca Selengkapnya

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

3 Januari 2017

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, pernah menjadi tempat pengadilan kasus dengan tersangka Soeharto, Abu Bakar Baasyir, dan sekarang Ahok.

Baca Selengkapnya

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

31 Desember 2016

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengkritik pimpinan pengadilan negeri yang kurang kompeten menyelesaikan tumpukan perkara.

Baca Selengkapnya

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

12 Desember 2016

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

Yayong mengatakan Ahok meneleponnya dan memberitahu tidak bisa hadir dalam pengajian.

Baca Selengkapnya

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

12 Desember 2016

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

9 Desember 2016

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

Persidangan Ahok sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya