“PTNNT tetap beritikad untuk melanjutkan perundingan guna mencari penyelesaian yang adil dan bertanggung jawab atas permasalahan ini,” kata Darren Hall, General Manager Operations PTNNT. “Kami yakin bahwa perundingan belum dilaksanakan secara optimal dan mesti dimulai kembali dengan itikad baik.”
Pada 24 Juni 2010, PTNNT menerima surat dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait kemungkinan pembayaran upah lembur kepada karyawan. PTNNT tengah berupaya untuk memperoleh kepastian hukum mengenai pembayaran yang diminta tersebut.
Hak perusahaan untuk memperoleh kepastian hukum ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Nusa Tenggara Barat dalam surat tertanggal 16 Juli 2010.
Kemudian, pada 22 Juli 2010, PTNNT dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengadakan pertemuan resmi pertama untuk melakukan perundingan dan membahas masalah ini. Sayangnya, tidak tercapai kesepakatan bersama atas masalah ini. SPSI pada akhir rapat tersebut menyampaikan pemberitahuan untuk melakukan mogok kerja.
“PTNNT berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terus berupaya mencari kepastian hukum terkait permasalahan ini,” kata Darren Hall.
Sesuai dengan nilai yang kami anut, ujarnya, PTNNT akan mematuhi semua keputusan hukum akhir termasuk keputusan yang mungkin mengatur masalah pembayaran upah lembur ini.
PTNNT telah mengoperasikan tambang tembaga dan emas Batu Hijau di Sumbawa Barat, Indonesia sejak 2000 dengan mempekerjakan sekitar 7.000 karyawan dan kontraktor. Lebih dari 60 persen adalah tenaga kerja lokal dan sebagian besar di antaranya berasal dari Kabupaten Sumbawa Barat.
MARIA