Monopoly Watch Desak KPPU Menuntaskan Kasus Cineplex 21

Reporter

Editor

Selasa, 22 Juli 2003 14:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Monopoly Watch menunggu hasil pemeriksaan lanjutan yang sedang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kasus jaringan Cineplex 21 yang dilaporkan melakukan praktek monopoli. Hal ini ditegaskan oleh Monopoly Watch dalam konferensi persnya di Cafe Venezia, Taman Ismail Marzuki, Kamis (6/2). Dalam konferensi pers yang disampaikan Girry Gemilang Sobar, Wahyuni Refi, dan Santua Situmorang, Monopoly Watch ingin mendesak KPPU untuk menuntaskan pemeriksaan secara total dan tegas terhadap kasus monopoli ini. Hal ini didorong oleh kondisi KPPU yang menyatakan akan menambah waktu pemeriksaan selama 30 hari dari tanggal 24 Januari 2003. KPPU sendiri, menurut Girry Gemilang, menyatakan bahwa kasus jaringan 21 cineplex ini bukan menjadi kasus yang mempengaruhi ekonomi makro Indonesia. Tapi ini merupakan kasus monopoli yang harus diselesaikan oleh KPPU,ujar Girry dengan nada menegaskan saat dihubungi Tempo News Room melalui sambungan telepon. Sebab, tambah Gerry, ini sudah memenuhi pelanggaran dari Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Malah seharusnya KPPU yang bergerak aktif untuk kasus monopoli ini,kata Gerry lagi. Jaringan 21 Cineplex, kata Girry, sudah melakukan pelanggaran sebanyak 9 pasal UU No.5/1999. Mereka yang melakukan impor, melakukan distribusi, yang otomatis film-film tersebut lebih dulu masuk ke jaringan bioskop 21. Ini kan dibawah bendera Subentra Group sebagai induknya, sementara PT Camila Internusa, distributor dan Satria Perkasa yang mengurus perbioskopannya,terang Girry. Selain itu,ujar Girry, penonton juga tidak diberi pilihan lain dengan film-film yang diputar karena semua bioskop 21 memutar film yang sama pada suatu waktu. Sementara, bioskop lainnya juga harus menunggu film tersebut setelah diputar di semua jaring bioskop 21. Pemeriksaan lanjutan ini sendiri, menurut Monopoly Watch telah berakhir pada tanggal 9 Januari 2003 lalu. Namun, karena adanya libur penanganan perkara di KPPU (libur akhir tahun), maka KPPU memperpanjang masa pemeriksaan hingga 22 Januari 2003 untuk mendapatkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan dokumen serta keterangan pelaku usaha. Namun akhirnya, KPPU menyatakan perpanjangan masa pemeriksaan tadi hingga 30 hari terhitung sejak 24 Januari. Girry mengatakan, hal ini merupakan batas maksimal dari tahap lanjutan dalam prosedur KPPU. ntah mengapa KPPU sering sekali menggunakan batas maksimal ini, katanya. Yophiandi --- TNR

Berita terkait

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

15 menit lalu

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

Apa alasan Prabowo tak melepas jabatan Menhan, padahal sibuk transisi sebagai presiden terpilih?

Baca Selengkapnya

Lee Joo Bin 16 Tahun Berkarier, Beli Barang Mewah Setelah Main di Queen of Tears

20 menit lalu

Lee Joo Bin 16 Tahun Berkarier, Beli Barang Mewah Setelah Main di Queen of Tears

Lee Joo Bin mengenang perjalanan kariernya hingga harapan untuk karya berikutnya

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024

3 jam lalu

Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024

Timnas Indonesia U-23 harus mengakui keunggulan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

3 jam lalu

Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

Bisnis produk kosmetik dan skincare semakin diminati masyarakat Indonesia. Para pengusaha kecantikan mengandalkan maklon untuk produksi kosmetiknya.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Irak Imbang 1-1, Lanjut ke Perpanjangan Waktu

3 jam lalu

Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Irak Imbang 1-1, Lanjut ke Perpanjangan Waktu

Tak ada gol tambahan di babak kedua membuat laga TImnas U-23 Irak vs Indonesia di Piala Asia U-23 2024. Laga berlanjut ke babak tambahan.

Baca Selengkapnya

Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Siap Tampil Mati-matian

4 jam lalu

Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Siap Tampil Mati-matian

Atlet tunggal putra, Jonatan Christie, mengatakan tim putra Indonesia siap memberikan kemampuan terbaik pada babak perempat final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Keluarga Cemara Dikemas Jadi Teater Musikal, Janjikan Sajian Pentas Berbeda

4 jam lalu

Cerita Keluarga Cemara Dikemas Jadi Teater Musikal, Janjikan Sajian Pentas Berbeda

ksekutif Produser Musikal Keluarga Cemara, Anggia Kharisma mengatakan, kisah keluarga hangat ini tak lekang oleh zaman.

Baca Selengkapnya

Program Pra Kerja Raih Penghargaan Wenhui Award dari UNESCO

4 jam lalu

Program Pra Kerja Raih Penghargaan Wenhui Award dari UNESCO

Program Pra Kerja meraih penghargaan dari UNESCO atas kontribusinya dalam inovasi pendidikan di kawasan Asia-Pasifik.

Baca Selengkapnya

Penyebab Fast Charging Tidak Berfungsi dan Cara Mengatasinya

4 jam lalu

Penyebab Fast Charging Tidak Berfungsi dan Cara Mengatasinya

Penyebab fast charging tidak berfungsi dapat diakibatkan oleh beberapa hal. Salah satunya karena port pengisian daya rusak. Ketahui cara mengatasinya.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Irak vs Indonesia Masih Imbang 1-1

5 jam lalu

Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Irak vs Indonesia Masih Imbang 1-1

Ivar Jenner sempat membawa Timnas U-23 Indonesia unggul lebih dulu atas Irak pada perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23.

Baca Selengkapnya