"Kami lihat lagi apakah masih perlu posisi Wadirut," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar di Kementerian BUMN, Jakarta, hari ini.
Menurut dia, Kementerian punya waktu 45 hari untuk proses evaluasi tersebut, yang nantinya akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Ia mengatakan, posisi Wadirut sebenarnya kondisional, dan bisa saja ditiadakan keberadaannya di Semen Gresik. "PLN dan Pertamina sebelumnya ada wadirut, sekarang sudah tidak ada. Jadi sangat fleksibel," ucapnya.
Beda halnya dengan perusahaan plat merah sektor perkapalan PT PAL Indonesia, yang direncanakan Mustafa, akan memiliki Wadirut. "Seperti PAL. Dulu tidak ada Wadirut, tapi sekarang saya proses untuk ada Wadirutnya. Sehingga saat kondisional."
ISMA SAVITRI