Pertambangan dan Geothermal Tak Termasuk Moratorium

Reporter

Editor

Selasa, 1 Juni 2010 11:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Rencana pemerintah untuk moratorium (penghentian ekspansi sementara) konversi lahan gambut serta hutan alam mengecualikan usaha pertambangan, geothermal, dan pemanfaatan konversi untuk kepentingan masyarakat luas.

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Radjasa, pengecualian sektor pertambangan dan geothermal itu dikarenakan kedua sektor usaha tersebut tidak memerlukan konversi lahan yang besar. “Adapun yang dikecualikan adalah sektor-sektor yang menggunakan lahan dalam jumlah besar seperti geothermal, oil and gas, dan yang diperuntukkan bagi kepentingan publik seperti power plant dan waduk,” ujar Hatta dalam acara jumpa pers usai menggelar rapat kordinasi perekonomian yang membahas mengenai Letter of Intent (LOI) Indonesia dengan Norwegia, hari ini (1/6) di kantor Kementerian Menko Perekonomian, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, dalam LOI itu pemerintah merencanakan untuk melakukan moratorium untuk konversi hutan alam serta lahan gambut. Rapat koordinasi itu juga dihadiri sejumlah menteri seperti Menteri Kehutanan Zulkifli Hassan, Menteri Pertanian Suswono, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Ketua Bappenas Armida Alisjahbana, dan Menteri Perindustrian M.S Hidayat.

Menteri Kehutanan, Zulkifli Hassan menjelaskan, moratorium itu akan dilakukan selama dua tahun. Kawasan yang tidak boleh dikonversikan adalah lahan gambut dan hutan alam. “Hutan alam disini adalah hutan alam primer yang tegakannya padat. Sebelum LOI dengan Norwegia kan kawasan hutan padat memang tidak boleh dikonversi. Yang boleh itu hanya kawasan yang sudah kritis.”

Selain investasi di pertambangan dan geothermal, Hatta juga menegaskan, dengan adanya moratorium ini pemerintah masih tetap memperhatikan pengembangan lahan pertanian dan perkebunan. Dia menyatakan, berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional saat ini ada sekitar tujuh juta hektar lahan di luar kawasan hutan yang masih bisa dikembangkan untuk pertanian dan perkebunan. “Kan masih bisa menggunakan tujuh juta hektar itu (untuk kebun dan pertanian). Jadi tidak akan mengancam ketahanan pangan kita,” katanya.

MUTIA RESTY / FEBRIYAN

Berita terkait

Airlangga Nilai Putusan MK Beri Kepastian bagi Investor

6 hari lalu

Airlangga Nilai Putusan MK Beri Kepastian bagi Investor

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal dampak putusan MK yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Tembus Rp16.100, Mirip dengan Kurs Krismon Mei 1998

12 hari lalu

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Tembus Rp16.100, Mirip dengan Kurs Krismon Mei 1998

Sejarah terulang lagi, nilai tukar rupiah melemah sampai ke titik di atas Rp16 ribu per dolar AS, sama seperti saat krisis moneter 1998.

Baca Selengkapnya

Menko Perekonomian Airlangga Sebut Bakal Lakukan Antisipasi Imbas Serangan Iran ke Israel

13 hari lalu

Menko Perekonomian Airlangga Sebut Bakal Lakukan Antisipasi Imbas Serangan Iran ke Israel

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bakal melakukan antisipasi imbas serangan Iran ke Israel agar perekonomian tidak terdampak lebih jauh.

Baca Selengkapnya

Hatta Rajasa: Puasa Berjalan Damai Meski Ada Sengketa Pilpres

19 hari lalu

Hatta Rajasa: Puasa Berjalan Damai Meski Ada Sengketa Pilpres

Hatta Rajasa mengklaim suasana Ramadan dan Idulfitri pasca-pilpres 2024 lebih damai ketimbang 2019.

Baca Selengkapnya

Jawaban Airlangga Soal Permintaan Dia Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

29 hari lalu

Jawaban Airlangga Soal Permintaan Dia Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

Majelis hakim MK menyatakan akan mempertimbangkan untuk menghadirkan menteri Jokowi ke sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

31 hari lalu

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

31 hari lalu

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.

Baca Selengkapnya

Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

31 hari lalu

Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.

Baca Selengkapnya

Pengelolaan Hutan Didominasi Negara, Peneliti BRIN Usul Cegah Deforestasi melalui Kearifan Lokal

31 hari lalu

Pengelolaan Hutan Didominasi Negara, Peneliti BRIN Usul Cegah Deforestasi melalui Kearifan Lokal

Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan seringkali tidak mendapatkan hak akses yang cukup untuk memanfaatkan sumber daya di dalamnya.

Baca Selengkapnya

Tingkat Deforestasi Tinggi, Kawasan Hutan IKN Baru 16 Persen dari Target 65 Persen

34 hari lalu

Tingkat Deforestasi Tinggi, Kawasan Hutan IKN Baru 16 Persen dari Target 65 Persen

Kondisi hutan di IKN yang sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung masih jauh dari kondisi ideal.

Baca Selengkapnya