Tanpa Bunga Obligasi, Bank Rekap Mati

Reporter

Editor

Selasa, 22 Juli 2003 11:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin mengaku bank-bank rekapitalisasi tidak bisa bertahan tanpa adanya bunga obligasi rekap. Sehingga belum saatnya pemerintah menarik kembali obligasinya sebagai penyertaan modal di bank-bank ini. Mereka dapat penghasilan dari bunga obligasi. Kalau itu diambil pemerintah, bank-bank itu pasti akan kelabakan. Itu otomatis, kata Syahril dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR di gedung MPR/DPR Jakarta, Rabu (5/2). Ia menjelaskan keberadaan obligasi rekap berawal dari hancurnya dunia perbankan akibat dihantam badai krisis. Saat itu, kredit macet meningkat tajam, sebaliknya simpanan dan deposito menurun. Loan deposit ratio pada kondisi normal mencapai angka 90-95 persen menjadi hanya 30 persen saja. Kata Syahril, penanganan krisis oleh pemerintah dilakukan dengan menyuntikkan dana segar ke bank-bank. Kemudian dikenal dengan bantuan likuiditas Bank Indonesia. Pemerintah menambah modal dalam bentuk obligasi. Sehingga obligasi menjadi sebagian besar aset bank, jelas Syahril. Obligasi rekap, lanjut dia, memiliki bunga tetap dan variabel. Untuk bunga variabel mengikuti pergerakan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) jangka waktu tiga bulan. Menurut Syahril, sebagian besar obligasi mengunakan bunga variabel. Meski itu menjadi beban pemerintah, ungkap Syahril, dengan penurunan suku bunga SBI yang cukup tajam tahun lalu, hingga 450 basis poin, maka tanggungan pemerintah akan berkurang. Besar sekali dampakanya terhadap biaya yang ditanggung pemerintah," tambah dia. Kapan obligasi rekap akan ditarik? Syahril mengatakan penarikan obligasi tidak dilakukan seketika. Kata dia, pada waktunyaobligasi itu akan dijual ke swasta. Jadi swasta yang akan menutup atau mengganti modal pemerintah. Itu tujuannya, kata Syahril. Sebelumnya Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Kwik Kian Gie mengatakan bank-bank peserta rekapitalisasi boleh saja mengaku untung hingga triliunan rupiah. Tetapi, hasil analisis pihaknya justru sebaliknya. Menurut kajian Bappenas, semua bank rekap hingga saat ini belum sehat dan masih rugi. Di bagian lain, Syahril optimis pelaksanaan pembatasan kredit bermasalah (NPL) sebesar 5 persen akan dicapai pada pertengahan tahun ini. Penerapan aturan ini sudah dilakukan oleh beberapa bank. Hanya saja kita ingin mencapai pada semua bank pada pertengahan tahun ini, ujar dia. Menurut dia, secara keseluruhan rasio kredit bermasalah bank-bank sudah cukup bagus. Hanya saja, kata Syahril, masih ada satu-dua bank yang melebihi angka 5 persen. Tapi bank itu sudah punya bussines plan untuk mencapai itu, kata dia. Jika tidak, tambah dia, BI sudah menyiapkan exit policy, antara lain bank tersebut akan masuk dalam pengawasan khusus. SS Kurniawan --- TNR

Berita terkait

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

3 menit lalu

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

3 menit lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

12 menit lalu

Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

Pernyataan Menteri Koordinator Marves Luhut Pandjaitan soal pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora disorot media asing. Bagaimana aturannya?

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

16 menit lalu

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

Kelompok bersenjata TPNPB-OPM menyerang Polsek Homeyo dan membakar gedung SD di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

9 Aktivitas Sederhana Untuk Jaga Kesehatan Saat Cuaca Panas Ekstrem

16 menit lalu

9 Aktivitas Sederhana Untuk Jaga Kesehatan Saat Cuaca Panas Ekstrem

Sejumlah hal sederhana berikut ini ternyata bisa menjaga kesehatan saat cuaca panas ekstrem.

Baca Selengkapnya

Peringatan Dini BMKG: Sejumlah Provinsi Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir

21 menit lalu

Peringatan Dini BMKG: Sejumlah Provinsi Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir

Potensi hujan signifikan terjadi karena kontribusi dari aktivitas Madden Julian Oscillation (MJO), Gelombang Kelvin dan Rossby Equatorial.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

23 menit lalu

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

Top 3 dunia pada 2 Mei 2024, di antaranya pelapor yang menuduh Boeing telah mengabaikan cacat produksi 737 MAX, meninggal.

Baca Selengkapnya

Universitas Sciences Po Prancis Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Putus Hubungan dengan Israel

23 menit lalu

Universitas Sciences Po Prancis Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Putus Hubungan dengan Israel

Universitas Sciences Po di Paris menolak tuntutan mahasiswa untuk memutus hubungan dengan universitas-universitas Israel.

Baca Selengkapnya

Jadwal Proliga 2024 Jumat 3 Mei: 3 Laga Live, Termasuk Aksi Megawati Hangestri Bersama Jakarta BIN

43 menit lalu

Jadwal Proliga 2024 Jumat 3 Mei: 3 Laga Live, Termasuk Aksi Megawati Hangestri Bersama Jakarta BIN

Jadwal bola voli Proliga 2024 Jumat, 3 Mei, akan menampilkan 3 pertandingan, termasuk aksi Megawati Hangestri bersama Jakarta BIN.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

52 menit lalu

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan

Baca Selengkapnya