Pekerja melakukan pemeriksaan tulang beton sebuah gedung bertingkat yang sedang dibangun, di Tangerang, Banten, Sabtu (4/4). Pemerintah akan menerbitkan Samurai Bond senilai 1,5 miliar dolar AS pada Juni tahun ini. ANTARA/Paramayuda
TEMPO Interaktif, Jakarta - Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomer 4 Tahun 2010 tentang Jasa Konstruksi, kontraktor yang tak memiliki kualifikasi sesuai sertifikat bisa dikenakan sanksi.
"Nanti kita buat peraturan soal pemberian sanksi terhadap kontraktor ini,” kata Kepala Badan Pembina Konstruksi dan Sumber Daya M Kementerian Pekerjaan Umum, Sumaryanto Widayatin di Jakarta, Senin (12/4).
Sumaryanto mengatakan, sampai saat ini masih banyak kontraktor yang memegang sertifikasi dengan nilai tertentu. Namun pada kenyataannya kualitas mereka di bawah nilai sertifikasi yang dimiliki.
Selama ini tak ada aturan yang bisa memberikan sanksi kepada kontraktor dengan sertifikasi palsu. “Padahal ada peraturan yang menyebutkan menteri memiliki fungsi pengawasan terhadap kontraktor,” ujarnya.
Bentuk sanksi yang akan diberikan memang belum ditetapkan. Namun kontraktor bisa saja dikenai blacklist karena memegang sertifikat yang tidak sesuai dengan kemmapuan sebenarnya.
Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025
6 hari lalu
Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025
Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).