MAKI Kembali Praperadilankan Penghentian Penyidikan Kasus BLBI

Reporter

Editor

Kamis, 8 April 2010 20:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan Kejaksaan Agung terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus pengucuran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1997. MAKI menilai kasus tersebut belum tuntas karena sejumlah nama yang diduga bertangungjawab belum tersentuh.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan dalam kasus BLBI tersebut tiga pejabat direktur di Bank Indonesia, yakni Hendrobudiyanto, Heru Supraptomo, dan Paul Soetopo dipenjara. Sementara penyidikan terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia J. Soedrajad Djiwandono tak dilanjutkan dengan alasan Gubernur BI setingkat Menteri sehingga kebijakan tidak dapat dipidanakan.

Penyidikan terhadap tiga direktur di Bank Indonesia lainnya, yakni Boediono (kini wakil Presiden RI), Haryono, dan Mukhlis Rasyid juga dihentikan. Padahal nama mereka sebelumnya muncul dalam dakwaan jaksa.

Menurut MAKI dugaan korupsi dalam perkara ini berawal dari rapat Direksi BI tanggal 15 dan 20 Agustus 1997 yang memutuskan bank bersaldo debet negatif tetap diperbolehkan kliring padahal berdasarkan ketentuan yang berlaku bank bersaldo negatif tidak diperbolehkan ikut kliring pada BI.

Boediono, Haryono, dan Mukhlis Rasyid secara material ikut terlibat, mengetahui, membiarkan dan atau menyetujui dalam membuat keputusan dan atau kebijakan yang menyimpang seperti yang dilakukan 3 direksi yang telah ditahan sebelumnya. “Perbuatan melawan hukum tidak terdapat alasan pemaaf dan alasan pembenar sehingga penghentian penyidikan atas perkara ini adalah tidak mendasar,” kata Boyamin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, hari ini (8/4).

Dalam sidang tersebut, MAKI menghadirkan saksi mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier. Menurut Fuad, krisis moneter yang terjadi tahun 1998 menjadi parah karena lemahnya pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia. "Krisis terjadi karena banyaknya kredit bermasalah, bank mengeluarkan surat kredit atas nama perusahaan yang mereka buat sendiri dan mengumpulkan dana dari kredit tersebut bisa mencapai Rp 5 miliar," ujar Fuad.

Namun Fuad tidak mengetahui apakah ada langkah hukum selanjutnya bagi Boediono, Haryono, dan Mukhlis Rasyid. Namun Fuad telah membicarakan dengan Mantan Presiden Soeharto terkait dengan pencopotan keenam jajaran direksi Bank Indonesia.

Menurut Boyamain, Boediono terlibat karena saat itu dia menjabat sebagai direksi yang membidangi analisis kredit dimana semua kebobrokan bank berawal dari penylahgunaan kredit terutama kredit terhadap kelompok sendiri. Pengawasan kredit yang jelek menimbulkan penyimpangan. "Sehingga proses dugaan korupsi berawal dari keteledoran Boediono dalam mengawasi kredit yang dikucurkan bank," ujar Boenyamin.

Dalam dupliknya, Kejaksaan Agung menolak gugatan praperadilan. Alasannya, MAKI tak berkapasitas sebagai subyek hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan tersebut.

Sidang pra peradilan atas dihentikannya penyidikan kasus dana BLBI saat krisis keuangan tahun 1997 oleh jaksa agung ini telah memasuki hari ketiga. Dan putusan akan dibacakan pada Selasa depan ( 13/4). bertindak sebagai Hakim Didik Setio Handono.

RENNY FITRIA SARI

Berita terkait

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

5 jam lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

2 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

3 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

3 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

3 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

4 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

4 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

4 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

6 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

7 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya