BPPN Keluhkan Kecilnya Dukungan Lembaga Lain

Reporter

Editor

Selasa, 22 Juli 2003 08:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syariffuddin A. Temenggung mengeluhkan tidak maksimalnya dukungan institusi pemerintah lain terhadap pihaknya dalam menjalankan tugas. Semua yang pernah diusulkan sudah pernah kami lakukan. Tapi lebih banyak yang tidak jalan di institusi lain, kata Temenggung dalam rapat konsultasi dengan Komisi Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Badan Usaha Milik Negara (Komisi V) DPR, di Jakarta, Selasa (4/2) siang. Di depan wakil rakyat, Syafruddin juga mengatakan pihaknya menemui berbagai hambatan dalam mengupayakan penerapan perjanjian secara tegas kepada para obligor. Pasalnya, kata dia, ada banyak langkah hukum yang diupayakan bisa dibatalkan oleh keputusan hukum dari institusi pemerintahan lain. Ia mencontohkan, sampai saat ini pihaknya telah mengeluarkan 76 surat sita terhadap aset-aset para pengutang. Akan tetapi, sampai saat ini hanya tiga buah yang berhasil dimenangkan dan dijalankan-penyitaannnya. Selebihnya batal oleh putusan pengadilan yang menentangnya, kata dia. Dikatakannya pula, BPPN telah mengeluarkan permintaan kepada pengadilan untuk melakukan pencekalan terhadap lima orang pengutang yang dianggap tidak bekerja sama. Tetapi, Paksa badan pun telah kami laksanakan. Tapi prosesnya tidak jalan di pengadilan, ujarnya. Ia mengeluhkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 yang memberinya kewenangan dengan hukum khusus (lex specialist) untuk menjalankan tugas, ternyata tak banyak berarti di lapangan. Mungkin diperlukan Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang), usulnya. Jawaban ketua BPPN ini terlontar menanggapi cecaran pertanyaan dari beberapa wakil rakyat yang menanyakan keseriusan lembaga ini dalam menarik kembali uang negara dan memberikan sangsi kepada para pemilik bank yang bermasalah. Alvin Lie dari Fraksi Reformasi menyoroti bayaknya uang negara dalam jumlah sangat besar yang potensial hilang akibat ketidakjelasan konsep penagihannya. Ia menyebut contoh terakhir dengan jatuhnya vonis bebas terhadap konglomerat Kaharudin Ongko yang masih memiliki kewajiban Rp 12 triliun. Sudah jelas-jelas garong dan semuanya bebas, kata Alvin dengan suara sengit. Alvin juga meminta kepada BPPN untuk tidak hanya mengusut para obligor pemilik bank, tetapi juga aparat pemerintah lain yang memungkinkan terjadinya kebocoran uang negara itu. Sementara itu, Ni Gusti Ayu Sukma Dewi dari Fraksi PDIP menyoroti banyaknya misrepresentasi aset dari para obligor dengan menyerahkan aset-aset sebgai jaminan yang dinilai melebihi angka yang wajar. Sementara, saat ini BPPN menjual kembali aset tersebut dengan harga riil sehingga nilai asetnya jauh lebih rendah. Padahal saat diserahkan dinilai tinggi sekali, sesalnya. Menangggapi hal ini, Syafruddin mengatakan bahwa lembaganya mewarisi masalah akibat dari kebobrokan dan kesalahan manajemen dari pemerintah terdahulu. Bagaimana 600 triliun bisa mengucur begitu saja sedangkan mestinya ada pengawas perbankan. Mereka itu pada kemana waktu itu, ujarnya dengan nada tinggi. Ia juga menegaskan pihaknya tidak akan bersedia lagi menerima bank bermasalah untuk disehatkan dari yang sudah disepakati sebelumnya. Ia menceritakan baru saja menolak penyerahan sebuah bank bermasalah dari Bank Indonesia tahun lalu. Sebab, katanya, Bank Indonesia memiliki otoritas untuk membuat bank yang diawasinya sehat. Apa-apaan ini? Bermasalahnya di sana lalu diberikan kepada kami dan akhirnya kami yang dianggap bermasalah. Kami akan tolak semua itu, tegasnya. Dengan sedikit emosional, Syafrudin juga menyesalkan tidak maksimalnya dukungan institusi pemerintahan lain dalam upaya mengambil kembali harta negara yang terutang. Berulangkali ia mencontohkan lepasnya konglomerat Kaharudin Ongko dan Samadikun Hartono di pengadilan. Oleh karena itu ia menolak dikatakan bahwa seolah-olah hanya lembaganya yang melakukan kesalahan. Saya memang harus terus diawasi. Tapi semua akan berjalan jika yang lain mendukung, katanya berharap. Hal lain yang disoroti para wakil rakyat adalah soal dikeluarkannya pengampunan dan pembebasan dari tuntutan hukum terhadap para pengutang (release and discharge). Tetapi, seperti sebelumnya, Syafruddin mengatakan bahwa ia hanya menjalankan tugas dari kesepakatan yang telah ditandatangani pemerintahan terdahulu. Tomi Aryanto Tempo News Room

Berita terkait

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid

28 menit lalu

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid

Jadwal Liga Champions akan memasuki leg kedua semifinal. Bayern Munchen mendapat pukulan menjelang tampil di markas Real Madrid.

Baca Selengkapnya

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

42 menit lalu

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

Dihadiri oleh Sungjin, Wonpil, Dowoon, dan Young K, acara fansign Day6 di Jakarta diadakan sehari sebelum Saranghaeyo Indonesia 2024.

Baca Selengkapnya

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

1 jam lalu

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

Possession: Kerasukan memakai atribut horor Indonesia, yaitu pocong yang dipresentasikan bantal-guling lantaran dekat dengan keseharian masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

1 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

1 jam lalu

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

Jika sudah menjalin hubungan dengan seseorang dan sangat ingin tahu apakah dia adalah belahan jiwa, berikut beberapa tandanya.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

1 jam lalu

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.

Baca Selengkapnya

Sule: Mahalini akan Pindah Agama dan Menikah dengan Rizky Febian secara Islam

1 jam lalu

Sule: Mahalini akan Pindah Agama dan Menikah dengan Rizky Febian secara Islam

Sule menjelaskan bahwa Mahalini akan menjadi mualaf sebelum menikah dengan Rizky Febian secara Islam di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Chelsea Kalahkan West Ham United 5-0, Nicolas Jackson Bikin Brace

1 jam lalu

Hasil Liga Inggris: Chelsea Kalahkan West Ham United 5-0, Nicolas Jackson Bikin Brace

Chelsea berpesta gol di gawang West Ham United dan mengalahkan lawannya itu dengan skor 5-0 dalam pertandingan Liga Inggris.

Baca Selengkapnya

Kado Hari Pendidikan Nasional: UKT Naik di Berbagai Kampus Negeri

1 jam lalu

Kado Hari Pendidikan Nasional: UKT Naik di Berbagai Kampus Negeri

UKT naik di berbagai kampus, buah dari penerapan Keputusan Mendikbudristek

Baca Selengkapnya

Gerakan Mahasiswa Pro-Palestina Meluas ke Australia dan Prancis

1 jam lalu

Gerakan Mahasiswa Pro-Palestina Meluas ke Australia dan Prancis

Gejolak demo mahasiswa Pro-Palestina merembet ke Australia dan Prancis, apa yang terjadi?

Baca Selengkapnya