Perbanas: Kerahasiaan Data Nasabah Dilindungi Undang-Undang
Reporter
Editor
Senin, 5 April 2010 11:58 WIB
Sigit Pramono. TEMPO/Zulkarnain
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tak boleh bebas membuka data rekening nasabah bank. Menurutnya, kerahasiaan data nasabah dilindungi Undang-Undang Perbankan.
Sigit menilai rencana perluasan kewenangan Bapepam itu tidak bisa dilakukan kalau hanya mengacu pada Undang-Undang Pasar Modal. Agar tak berbenturan, menurutnya, undang-undang yang mengatur tentang kerahasiaan bank juga harus direvisi.
“Jika yang dimaksud menjangkau data rekening nasabah dana, harus ada perubahan dalam Undang-Undang perbankannya. Karena kerahasiaan data rekening nasabah dana telah dilindungi Undang-Undang tersebut,” Kata Sigit kepada Tempo..
Apabila kewenangan ini dipakai hanya untuk memeriksa rekening bermasalah atau tindakan pelanggaran lainnya bisa melalui koordinasi dan cukup izin dari Bank Indonesia saja. Menurut Sigit, dengan cara itu maka tidak perlu merevisi Undang-Undang Perbankan.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tengah mengupayakan kewenangan memeriksa rekening nasabah bank. "Transaksi yang mencurigakan bisa dikejar jika kami punya kewenangan memeriksa rekening," ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany Kamis lalu (1/4).
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri
27 November 2023
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri
Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.