Menteri: Kepemilikan Properti Asing Bisa Sumbang Rp 27 Triliun
Jumat, 19 Maret 2010 22:29 WIB
Menurut Suharso, dampak dari perubahan peraturan pemerintah ini tidak hanya akan dirasakan di sektor properti. “Tambahan investasi ini akan menambah cadangan devisa kita, menyerap tenaga kerja, sehingga secara umum akan sangat baik terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujarnya.
Peraturan pemerintah tersebut mengatur pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh warga negara asing Hanya saja muncul permasalahan dengan instrumen pembiayaan. “Apakah akan dibiayai oleh bank-bank lokal, atau dia bisa menyewakan properti itu dan menggunakan uang sewanya untuk membayar cicilan,” tutur Suharso.
Karena itu, pihaknya ingin membatasi itu karena harga properti di Indonesia murah dibandingkan negara lain. Ia menambahkan, potensi pasar properti untuk orang asing masih sangat besar di Indonesia. “Saat ini, di Jakarta saja ada 60.000 ekspatriat yang tentu membutuhkan tempat tinggal,” kata Suharso.
Selama ini, berbagai kalangan memang menilai sektor properti di Indonesia kalah menarik dibandingkan Singapura dan Malaysia karena pendeknya masa izin hak pakai. Masa izin hak pakai atas properti oleh warga negara asing saat ini hanya 25 tahun, dan setelah itu harus diperpanjang lagi. Hal itu yang kemudian memicu mucnulnya desakan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun tersebut.
PINGIT ARIA MUTIARA