Impor Kondensat Selalang Prima Misterius

Reporter

Editor

Selasa, 9 Maret 2010 09:06 WIB

Muhammad Misbakhun. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Impor kondensat dari Bintulu, Malaysia, yang dilakukan PT Selalang Prima Internasional, perusahaan milik politikus Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun, masih misterius. Sumber Tempo mengungkapkan, hasil penyelidikan dugaan pidana pajak Selalang Prima menyebutkan bahwa impor pada 2007 dikirim ke pelabuhan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Tuban, Jawa Timur.

Penyidik pajak saat ini menggelar pemeriksaan bukti permulaan atau setingkat penyelidikan atas dugaan pidana pajak Selalang. Penyelidikan dilakukan menyusul masuknya perusahaan tersebut dalam daftar penerima surat jaminan pembayaran ekspor-impor atau letter of credit (L/C) bermasalah Bank Century.

Namun, berdasarkan penelusuran Tempo di pelabuhan yang terletak di Tanjung Awar Awar, Kecamatan Jenu, Tuban, itu, tak ada nama Selalang dalam daftar penerima barang impor sejak 2006. "Yang ada, pada 2007, impor kondensat asal Bintulu pesanan TPPI," kata Supervisor Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bojonegoro di Pelabuhan TPPI Tuban, Eko Martono, akhir pekan lalu.

Dokumen yang diterima Tempo membuktikan impor TPPI tersebut. Pada 27 Oktober 2007, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bojonegoro di Pelabuhan TPPI menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengangkutan Barang Impor atau Ekspor dari Satu Tempat ke Tempat Lain dalam Pengawasan Pabean.

Isinya menginformasikan bahwa pengiriman barang oleh Java Energy Resources Pte Ltd berupa Bintulu Condensate seberat 32.269,409 kilogram atau setara dengan 289.546 barel dalam suhu 60 derajat Fahrenheit. Identitas penerimanya adalah PT Trans Pacific Petrochemical Indotama, yang beralamat di Mid Plaza 2 lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 10-11, Jakarta. Data itu diperkuat dengan surat tagihan pembayaran (shipping invoice) dari Java Energy Resources Pte Ltd yang ditujukan kepada TPPI.

Kondensat dikirim dengan kapal berbendera Bahama, MT Strovolos, yang berangkat dari Bintulu pada 25 Oktober 2007. Data manifes barang yang diangkut MT Strovolos saat itu menunjukkan pengisian kondensat dilakukan di Bintulu Crude Oil Terminal, Malaysia. Tujuan kapal ke TPPI di Tanjung Awar Awar, Tuban. Seluruh dokumen impor barang itu disertai pula dengan dokumen kontrak pengangkutan barang (Bill of Lading) yang diterbitkan Petronas.

Yang menarik, meski nama penerima barang berbeda, semua nama dan angka dalam dokumen-dokumen tersebut sama persis dengan pelaksanaan L/C yang diajukan Selalang kepada Century dalam dokumen salinan resume yang dibuat oleh Bank Mutiara untuk program restrukturisasi utang.

Menurut Eko, kecil kemungkinan Pelabuhan TPPI dipakai oleh pihak lain di luar perseroan. Alasannya, Pelabuhan TPPI merupakan pelabuhan khusus. "Pemberlakuannya khusus untuk TPPI, terutama untuk bahan (kimia) cair," katanya.

Seorang penyidik di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan, perbedaan nama pelaku impor dalam kasus ini patut diduga sebagai tindak pidana penipuan. Bisa jadi, kata dia, kasus itu juga berkaitan dengan dugaan pidana perbankan jika terbukti ada dokumen kepabeanan yang dipalsukan untuk mendapat fasilitas L/C. "Modus seperti ini sering terjadi, ibarat satu tanah ada dua sertifikat. Satu palsu untuk menipu mencari uang," katanya.

Direktur Keuangan TPPI Bambang L. Sudibjo mengaku tak kenal nama PT Selalang Prima Internasional. Kantor Selalang dan TPPI satu gedung di Mid Plaza 2, Jalan Sudirman, Jakarta. "Saya tak pernah dengar itu (Selalang). Kalau grup kami adanya hanya di lantai 18, 20, 21, dan 23," katanya kepada Tempo.

Bambang justru terkejut ketika impor kondensat yang dilakukan TPPI pada 2007 dikaitkan dengan proses pengajuan penerbitan L/C Selalang Prima di Bank Century pada tahun yang sama. Meski demikian, dia enggan berkomentar banyak soal hal ini. "Saya harus cek dulu," ujarnya.

Menurut Bambang, selama ini TPPI memang mengimpor kondensat, salah satunya dari Bintulu, Malaysia. Pemasoknya, kata dia, Java Energy Resources Pte Ltd. "Java Energy sekaligus membukakan L/C untuk impor itu," dia mengungkapkan.

Pemilik Selalang, Misbakhun, tidak merespons permintaan konfirmasi Tempo. Sampai tadi malam, telepon dan pesan singkat yang dikirim tak dibalasnya.

ALI NY | AGOENG WIJAYA | JATMIKO

Berita terkait

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

10 jam lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

20 jam lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

21 jam lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

2 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

3 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

3 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

4 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya