Angkasa Pura II dan Serikat Karyawan Sepakat Kenaikan Gaji 10 Persen
Jumat, 12 Februari 2010 10:51 WIB
Direktur Utama PT AP II, Edi Haryoto Moto, menyatakan PKB ini merupakan wujud dari kemenangan bersama antara perusahaan dengan serikat pekerja.
Edi menjelaskan dalam penandatanganan PKB yang keempat ini di dalamnya terdapai poin yang menyatakan kenaikan gaji dasar karyawan hingga 10 persen. "Kenaikan ini untuk mewujudkan moto perusahaan, 'Maju dan Sejahtera Bersama Perusahaan'," kata Edi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Serikat Karyawan PT Angkasa Pura Wandi Anhar menjelaskan untuk merealisasikan ini pihaknya tidak pernah menjanjikan kepada karyawan tentang rencana kenaikan gaji. Namun karena melihat kemampuan perusahaan yang sudah cukup, maka pihaknya meminta kesepakatan untuk meningkatkan kesejahteraan sekitar 4.700 karyawan di 12 cabang. "Alhamdulillah sekarang peningatan kesejahteraan bisa terwuud dengan kesepakatan ini," ujar dia.
Sementara itu Direktur Jenderal PHAI dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mira Zhanartani MH. MA menuturkan sudah selayaknya karyawan PT. AP II bersyukur karena berada di sektor formal. Dari total angkatan yang ada, sektor formal hanya mencapai 30 persen.
Selain itu dalam sektor formal tersedia mekanisme untuk menetapkan kebijakan. "70 persen angkatan kerja di Indonesia berada di sektor informal. Anda semua ada di sektor formal," ujar Mira di hadapan karyawan PT. AP II.
Mira juga menjelaskan kesepakatan yang ditandatangani ini merupakan kesepakatan tertinggi dalam struktur kerja sama antara perusahaan dengan pekerja.
DIKI SUDRAJAT