Erman: Soal Century, Jangan Buru-Buru Bilang Negara Rugi  

Reporter

Editor

Senin, 1 Februari 2010 23:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pakar hukum perbankan Erman Rajagukguk meminta berbagai kalangan untuk tidak terburu-buru mengatakan negara telah mengalami kerugian akibat kucuran dana talangan Bank Century yang mencapai Rp 6,76 triliun pada November lalu.

Hal itu dikatakan Erman saat menjadi pembicara dalam seminar Ikatan Pialang Efek Indonesia bertajuk "Menguji Bailout Bank Century dari Perspektif Hukum, Politik, dan Ekonomi" yang berlangsung di Jakarta, Senin (1/2) malam. Alasannya, merupakan tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menyelamatkan bank yang gagal berdampak sistemik seperti Century.

"Itu amanah undang-undang, dan nantinya dia (LPS) harus melepaskan saham (penyertaan modal). Mungkin bisa kepada publik," tutur Erman. Ia mengatakan, keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan tentang pengucuran dana talangan Bank Century telah sah di mata hukum.

Dalam kesimpulan seminar, Ikatan Pialang Efek Indonesia juga menyatakan mendukung setiap kebijakan pemerintah yang sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku berlandaskan kepentingan rakyat secara konkret dan transparan.

Ikatan Pialang menambahkan, kebijakan dana talangan Bank Century sudah tepat menjaga kestabilan ekonomi agar tidak menularkan kepanikan psikologis di sektor keuangan. Proses penyelesaian kasus Century secara politik oleh Panitia Khusus Angket, menurut Ikatan Pialang, berdampak merugikan karena tidak mempertontonkan kecukupan logika dan etika solusi politik.

RENNY FITRIA SARI

Berita terkait

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

8 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

17 Februari 2024

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.

Baca Selengkapnya

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Baca Selengkapnya

Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.

Baca Selengkapnya

Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.

Baca Selengkapnya

Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

11 Januari 2016

Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

LPS mengimbau agar masyarakat tidak risau dan terpancing emosinya ketika mengetahui ada bank yang terlikuidasi.

Baca Selengkapnya

Uji Kepatutan Mutiara Digelar Sebelum November  

26 September 2014

Uji Kepatutan Mutiara Digelar Sebelum November  

Ada sejumlah tahap yang harus dilalui pemilik lama dan baru Mutiara.

Baca Selengkapnya

LPS Telah Likuidasi 59 Bank  

14 Mei 2014

LPS Telah Likuidasi 59 Bank  

Penyebab bank gagal adalah kinerja keuangan yang buruk dan kejahatan pemiliknya.

Baca Selengkapnya

LPS Mengambil Alih Kewenangan BPR Sukowati  

23 Januari 2013

LPS Mengambil Alih Kewenangan BPR Sukowati  

"Penyebabnya adalah adanya praktik fraud (kecurangan) yang dilakukan pengurusnya."

Baca Selengkapnya